Suara.com - Petani tembakau mengeluhkan kondisi industri pertembakauan di dalam negeri saat ini. Apalagi dengan dikeluarkannya aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur distribusi rokok.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) NTB, Sahminudin, menilai aturan itu bisa merugikan para petani. Sebab, dikhawatirkan, penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Situasi ini secara langsung mengancam kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah penghasil tembakau.
![Petani tembakau Kabupaten Temanggung. [ANTARA/Heru Suyitno]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/16/27752-ilustrasi-petani-tembakau-temanggung.jpg)
Salah satu poin krusial dalam PP 28/2024 adalah pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini dinilai tidak realistis dan berpotensi mematikan keberlangsungan petani tembakau dan ribuan usaha kecil.
Ditambah lagi, wacana penerapan kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) memperkuat kekhawatiran petani.
"Aturan itu tidak mungkin bisa diterapkan. Karena berarti berapa toko dan kios tidak memenuhi syarat. Artinya memang sebaiknya dibatalkan," ujarnya seperti dikutip, Selasa (22/7/2025).
Sahminuddin melanjutkan, PP 28/2024 berpotensi besar mengancam keberlangsungan hidup petani tembakau. Ia menilai bahwa meskipun regulasi tidak secara eksplisit menyasar petani, dampaknya akan tetap terasa secara sistemik.
"Hampir semua regulasi itu terkesan tidak ada yang mengancam petani, tapi perusahaan yang diancam oleh peraturan itu. Sedangkan kita tahu bahwa 98% tembakau di Indonesia menjadi bahan baku rokok, jadi mau tidak mau kami akan ikut terdampak, walaupun tidak secara langsung," jelasnya Sahminudin.
Menurutnya, jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis. Situasi ini secara langsung mengancam kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah penghasil tembakau.
Baca Juga: AMTI Beberkan Kondisi Industri Pertembakauan Setelah Adanya Regulasi Baru
Sahminuddin memperingatkan bahwa tekanan regulasi yang terus meningkat akan sangat berdampak terhadap petani. Ia mencontohkan kondisi di Temanggung, di mana hasil panen tembakau tidak terserap pasar.
"Baru di satu daerah, sudah ada dampaknya. Apalagi di semua daerah penghasil tembakau yang ada di Indonesia. Berarti memang tanda-tandanya sudah sangat terlihat penurunan penyerapan terus terjadi," pungkasnya.