Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi.
Ketua Dewan LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar oleh LPS sampai dengan akhir Juni 2025 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara 636.773.067 rekening untuk nasabah Bank Umum.
"Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah rekening BPR/BPRS yang dijamin mencapai 99,97% dari total rekening nasabah BPR/BPRS atau setara dengan 15.536.549 rekening," katanya dalam rapat KSSK, Senin (28/7/2025).
Pada periode penetapan reguler periode Mei 2025, LPS memutuskan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah sebesar 25 bps menjadi 4,00% di Bank Umum dan 6,50% di BPR serta mempertahankan TBP untuk simpanan dalam Valuta Asing di Bank Umum menjadi 2,25%.
"TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan," katanya.
Tidak hanya itu, LPS menyesuaikan TBP secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter
dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.
Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap TBP terus dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional.
Selain itu, LPS terlibat aktif dan berkoordinasi intensif dengan otoritas terkait untuk menyiapkan strategi percepatan penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK, termasuk penyusunan dan pembahasan antar lembaga.
Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS ke depan. Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan awareness publik, LPS secara berkesinambungan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS, termasuk mengoptimalkan kegiatan di 3 (tiga) wilayah kerja kantor perwakilan LPS (Medan, Surabaya, dan Makassar).
Baca Juga: 7 Aplikasi dan Website Terbaik untuk Pantau Harga Emas Real-time
LPS secara intensif juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, antara lain kebijakan terkait penempatan dana
dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP, penanganan dan penyelesaian bank, serta program penjaminan polis.
KSSK berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi potensi risiko dari perkembangan ekonomi dan dinamika geopolitik dunia terutama rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik.
Termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK.
KSSK juga telah dan akan terus mendukung sektor riil dan program Asta Cita Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa.
"Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat," jelasnya.