Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Rumah dari AJB ke SHM

Muhammad Yunus Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 17:43 WIB
Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Rumah dari AJB ke SHM
Dokumen Akta Jual Beli sebagai bukti sah bahwa telah terjadi peralihan hak dari penjual ke pembeli [Suara.com/Muhammad Yunus]

Babak Kedua: Proses Balik Nama, Misi Utama Anda

Proses mengubah nama di sertifikat lama (milik penjual) menjadi nama Anda dikenal dengan istilah "balik nama".

Proses ini hampir seluruhnya akan dibantu oleh PPAT tempat Anda menandatangani AJB. Berikut adalah alur permainannya:

Langkah 1: Penandatanganan AJB di Kantor PPAT

Ini adalah titik awal. Anda dan penjual, bersama dengan saksi-saksi, akan menandatangani AJB. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti:

-KTP, Kartu Keluarga, NPWP (pembeli dan penjual)

-Surat Nikah (jika sudah menikah)

-Sertifikat Rumah asli milik penjual

-Bukti pembayaran PBB tahun terakhir

Baca Juga: Anti Ditolak! Jurus Jitu Mengajukan KPR Agar Cepat Disetujui Bank

Langkah 2: Validasi Pajak

Sebelum AJB bisa diproses lebih lanjut ke BPN, semua kewajiban pajak harus lunas. PPAT akan membantu memvalidasi bukti pembayaran pajak ini. Pajak yang terlibat adalah:

-Pajak Penghasilan (PPh): Dibayarkan oleh Penjual.

-Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Dibayarkan oleh Anda sebagai Pembeli.

Langkah 3: PPAT Mengajukan Berkas ke BPN

Setelah AJB ditandatangani dan pajak lunas, PPAT akan membawa seluruh berkas ke kantor BPN setempat. Berkas ini termasuk AJB asli, sertifikat lama, fotokopi KTP, dan bukti lunas pajak (PPh dan BPHTB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI