Suara.com - Nasabah yang rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif dalam waktu tertentu tak perlu langsung panik.
PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.
Pemblokiran ini umumnya dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK cegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan praktik penipuan.
Berdasarkan penjelasan resmi dari PPATK melalui akun Instagram mereka @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025), nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dapat mengajukan permohonan secara daring.
Proses verifikasi akan dilakukan bersama pihak bank, dan jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 20 hari kerja.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu, umumnya tiga bulan berturut-turut.
Tidak adanya aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital menjadikan rekening ini pasif dan berisiko.
PPATK menilai rekening dorman rentan digunakan dalam berbagai bentuk kejahatan finansial, seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh sebab itu, PPATK mengambil langkah antisipatif dengan memblokir sementara rekening-rekening yang terindikasi tidak aktif dan mencurigakan.
Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK
Nasabah dapat melakukan beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Berikut tahapan lengkapnya:
1. Mengisi Formulir Keberatan
- Akses tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Isi data lengkap, mulai dari nama, NIK/paspor, nomor rekening, hingga tujuan penggunaan dana.
- Unggah dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, surat kuasa (jika dikuasakan), dan tangkapan layar notifikasi pemblokiran.
- Maksimal unggahan adalah 5 dokumen berukuran masing-masing tidak lebih dari 2 MB.
- Klik “Kirim” setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi.