4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 23:15 WIB
4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!
Ilustrasi ATM Bank. [Dok. Antara]

Suara.com - Nasabah yang rekeningnya diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak aktif dalam waktu tertentu tak perlu langsung panik.

PPATK memastikan bahwa dana dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

Pemblokiran ini umumnya dilakukan terhadap rekening dormant, yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK cegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan keuangan, termasuk pencucian uang dan praktik penipuan.

Berdasarkan penjelasan resmi dari PPATK melalui akun Instagram mereka @ppatk_indonesia pada Selasa (29/7/2025), nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dapat mengajukan permohonan secara daring.

Proses verifikasi akan dilakukan bersama pihak bank, dan jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, rekening akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 20 hari kerja.

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro yang tidak digunakan dalam periode waktu tertentu, umumnya tiga bulan berturut-turut.

Tidak adanya aktivitas seperti setoran, penarikan tunai, transfer, atau transaksi digital menjadikan rekening ini pasif dan berisiko.

PPATK menilai rekening dorman rentan digunakan dalam berbagai bentuk kejahatan finansial, seperti jual beli rekening dan tindak pidana pencucian uang.

Oleh sebab itu, PPATK mengambil langkah antisipatif dengan memblokir sementara rekening-rekening yang terindikasi tidak aktif dan mencurigakan.

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK

Nasabah dapat melakukan beberapa langkah untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Berikut tahapan lengkapnya:

1. Mengisi Formulir Keberatan

- Akses tautan resmi: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
- Isi data lengkap, mulai dari nama, NIK/paspor, nomor rekening, hingga tujuan penggunaan dana.
- Unggah dokumen pendukung seperti e-KTP, buku tabungan, surat kuasa (jika dikuasakan), dan tangkapan layar notifikasi pemblokiran.
- Maksimal unggahan adalah 5 dokumen berukuran masing-masing tidak lebih dari 2 MB.
- Klik “Kirim” setelah seluruh data dan dokumen dilengkapi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI