Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:05 WIB
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
Ilustrasi Gedung PPATK. Di tengah santernya kebijakan pemblokiran rekening menganggur atau dormant, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menjadi sorotan utama.

Suara.com - Di tengah santernya kebijakan pemblokiran rekening menganggur atau dormant, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menjadi sorotan utama.

Lembaga yang satu ini memang dikenal sebagai "polisi" transaksi keuangan, tapi apa saja sih fungsi utamanya di balik layar?

Mengutip berbagai sumber, PPATK memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia, terutama dalam upaya mencegah dan memberantas kejahatan keuangan.

Mencegah dan Memberantas Pencucian Uang

Fungsi inti PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Ini berarti mereka aktif melacak aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan, baik itu korupsi, narkoba, terorisme, atau kejahatan lainnya, yang kemudian dicoba untuk "dibersihkan" agar tampak legal.

Mengelola Data dan Informasi Transaksi Keuangan

Untuk menjalankan tugasnya, PPATK mengelola data dan informasi transaksi keuangan yang sangat besar. Informasi ini datang dari berbagai pihak pelapor, seperti bank, penyedia jasa keuangan, dan lembaga lain yang memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tertentu kepada PPATK.

Mengawasi Kepatuhan Pihak Pelapor

PPATK juga berperan mengawasi kepatuhan pihak pelapor. Mereka memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan mematuhi aturan pelaporan transaksi, termasuk transaksi yang mencurigakan. Kepatuhan ini penting agar PPATK memiliki data yang lengkap dan akurat untuk analisis.

baca juga

Analisis Transaksi Keuangan yang Mencurigakan

Inilah jantung dari kerja PPATK: melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Jika ada pola transaksi yang tidak wajar, tidak sesuai profil nasabah, atau melibatkan jumlah besar tanpa alasan jelas, PPATK akan mendalaminya. Hasil analisis ini bisa menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum.

Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU)

Secara internasional, PPATK dikenal sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia. Sebagai FIU, tugas utamanya adalah mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi keuangan yang relevan kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK tidak melakukan penindakan hukum secara langsung, melainkan menyediakan intelijen keuangan yang akurat untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.

Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif atau nganggur) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini jadi sorotan tajam. Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, tak ragu menyebut kebijakan ini sebagai "kebijakan yang buruk" dan menyalahi tugas serta fungsi PPATK.

Didik menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tugas ini bersifat tidak langsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur

'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:47 WIB

PPATK Blokir Rekening 'Nganggur', INDEF: Ini Kebijakan Buruk & Keluar Jalur!

PPATK Blokir Rekening 'Nganggur', INDEF: Ini Kebijakan Buruk & Keluar Jalur!

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:46 WIB

PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Dicap Blunder, Ekonom: Pejabat Tak Kompeten Harus Disanksi!

PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Dicap Blunder, Ekonom: Pejabat Tak Kompeten Harus Disanksi!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:38 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×