Aturan Pajak Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Siapa Saja yang Kena Dampaknya?

M Nurhadi

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Aturan Pajak Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Siapa Saja yang Kena Dampaknya?
Emas (antamlogammulia)

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru mengenai pajak emas mulai hari ini, Jumat (1/8/2025). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 48 Tahun 2023. Meski terjadi perubahan, masyarakat sebagai konsumen akhir tetap tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi emas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kebijakan ini melanjutkan aturan lama. Pengecualian PPh Pasal 22 berlaku untuk penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan batu sejenis lainnya kepada konsumen akhir. Aturan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut, yang menegaskan bahwa pemungutan PPh tidak dilakukan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir.

Pengecualian PPh dan Fokus Aturan Baru

Selain konsumen akhir, ada dua pihak lain yang juga dibebaskan dari pungutan PPh ini. Mereka adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Inti dari beleid baru yang diterbitkan Sri Mulyani adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, yang menyatakan bahwa PPh Pasal 22 tidak akan dipungut atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini juga tidak mengubah pengecualian PPh untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) dan pasar fisik emas digital, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Meskipun ada perubahan dalam cakupan pengecualian, beleid anyar yang ditandatangani pada 25 Juli 2025 ini tidak mengubah besaran tarif PPh emas. Tarifnya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni sebesar 0,25 persen dari harga jual emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram

Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Ada yang Paling Murah!

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Ada yang Paling Murah!

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:18 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Penunggak Pajak Kendaraan Akan Didatangi Petugas ke Rumah?

CEK FAKTA: Benarkah Penunggak Pajak Kendaraan Akan Didatangi Petugas ke Rumah?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 19:48 WIB

Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 16:39 WIB

5 Model Gelang Emas 24 Karat 5 Gram, Minimalis dan Cocok Digunakan Sehari-hari

5 Model Gelang Emas 24 Karat 5 Gram, Minimalis dan Cocok Digunakan Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:04 WIB

Menpora Minta Timnas Indonesia U-23 Evaluasi, Medali Emas SEA Games Harga Mati

Menpora Minta Timnas Indonesia U-23 Evaluasi, Medali Emas SEA Games Harga Mati

Bola | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:02 WIB

Terkini

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 22:15 WIB

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Bandar Lampung Berselimut Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Diimbau Gunakan Masker

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 21:58 WIB

×