Aturan Pajak Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Siapa Saja yang Kena Dampaknya?

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Aturan Pajak Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Siapa Saja yang Kena Dampaknya?
Emas (antamlogammulia)

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru mengenai pajak emas mulai hari ini, Jumat (1/8/2025). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 48 Tahun 2023. Meski terjadi perubahan, masyarakat sebagai konsumen akhir tetap tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi emas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kebijakan ini melanjutkan aturan lama. Pengecualian PPh Pasal 22 berlaku untuk penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan batu sejenis lainnya kepada konsumen akhir. Aturan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut, yang menegaskan bahwa pemungutan PPh tidak dilakukan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir.

Pengecualian PPh dan Fokus Aturan Baru

Selain konsumen akhir, ada dua pihak lain yang juga dibebaskan dari pungutan PPh ini. Mereka adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Inti dari beleid baru yang diterbitkan Sri Mulyani adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, yang menyatakan bahwa PPh Pasal 22 tidak akan dipungut atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini juga tidak mengubah pengecualian PPh untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) dan pasar fisik emas digital, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Meskipun ada perubahan dalam cakupan pengecualian, beleid anyar yang ditandatangani pada 25 Juli 2025 ini tidak mengubah besaran tarif PPh emas. Tarifnya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni sebesar 0,25 persen dari harga jual emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram

Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Ada yang Paling Murah!

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Ada yang Paling Murah!

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:18 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Penunggak Pajak Kendaraan Akan Didatangi Petugas ke Rumah?

CEK FAKTA: Benarkah Penunggak Pajak Kendaraan Akan Didatangi Petugas ke Rumah?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 19:48 WIB

Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 16:39 WIB

5 Model Gelang Emas 24 Karat 5 Gram, Minimalis dan Cocok Digunakan Sehari-hari

5 Model Gelang Emas 24 Karat 5 Gram, Minimalis dan Cocok Digunakan Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:04 WIB

Menpora Minta Timnas Indonesia U-23 Evaluasi, Medali Emas SEA Games Harga Mati

Menpora Minta Timnas Indonesia U-23 Evaluasi, Medali Emas SEA Games Harga Mati

Bola | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:02 WIB

Terkini

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:39 WIB

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:23 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:52 WIB

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 20:41 WIB