Aturan Pajak Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Siapa Saja yang Kena Dampaknya?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Aturan Pajak Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Siapa Saja yang Kena Dampaknya?
Emas (antamlogammulia)

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru mengenai pajak emas mulai hari ini, Jumat (1/8/2025). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 48 Tahun 2023. Meski terjadi perubahan, masyarakat sebagai konsumen akhir tetap tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi emas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kebijakan ini melanjutkan aturan lama. Pengecualian PPh Pasal 22 berlaku untuk penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan batu sejenis lainnya kepada konsumen akhir. Aturan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut, yang menegaskan bahwa pemungutan PPh tidak dilakukan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir.

Pengecualian PPh dan Fokus Aturan Baru

Selain konsumen akhir, ada dua pihak lain yang juga dibebaskan dari pungutan PPh ini. Mereka adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Inti dari beleid baru yang diterbitkan Sri Mulyani adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, yang menyatakan bahwa PPh Pasal 22 tidak akan dipungut atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini juga tidak mengubah pengecualian PPh untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) dan pasar fisik emas digital, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Meskipun ada perubahan dalam cakupan pengecualian, beleid anyar yang ditandatangani pada 25 Juli 2025 ini tidak mengubah besaran tarif PPh emas. Tarifnya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni sebesar 0,25 persen dari harga jual emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI