Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Aturan Pajak Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Siapa Saja yang Kena Dampaknya?

M Nurhadi

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:49 WIB
Aturan Pajak Emas Resmi Berlaku Hari Ini, Siapa Saja yang Kena Dampaknya?
Emas (antamlogammulia)

Suara.com - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru mengenai pajak emas mulai hari ini, Jumat (1/8/2025). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 48 Tahun 2023. Meski terjadi perubahan, masyarakat sebagai konsumen akhir tetap tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dalam transaksi emas.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan bahwa kebijakan ini melanjutkan aturan lama. Pengecualian PPh Pasal 22 berlaku untuk penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan batu sejenis lainnya kepada konsumen akhir. Aturan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) beleid tersebut, yang menegaskan bahwa pemungutan PPh tidak dilakukan oleh pengusaha emas kepada konsumen akhir.

Pengecualian PPh dan Fokus Aturan Baru

Selain konsumen akhir, ada dua pihak lain yang juga dibebaskan dari pungutan PPh ini. Mereka adalah wajib pajak yang dikenai PPh final atas penghasilan usahanya atau yang memiliki peredaran bruto tertentu yang telah dikonfirmasi oleh Ditjen Pajak, serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.

Inti dari beleid baru yang diterbitkan Sri Mulyani adalah membebaskan PPh dari penjualan yang dilakukan pengusaha emas kepada bullion bank. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf c, yang menyatakan bahwa PPh Pasal 22 tidak akan dipungut atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aturan ini juga tidak mengubah pengecualian PPh untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia (BI) dan pasar fisik emas digital, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Meskipun ada perubahan dalam cakupan pengecualian, beleid anyar yang ditandatangani pada 25 Juli 2025 ini tidak mengubah besaran tarif PPh emas. Tarifnya tetap mengikuti aturan lama dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, yakni sebesar 0,25 persen dari harga jual emas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram

Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp 1.901.000 per Gram

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Ada yang Paling Murah!

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Ada yang Paling Murah!

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:18 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Penunggak Pajak Kendaraan Akan Didatangi Petugas ke Rumah?

CEK FAKTA: Benarkah Penunggak Pajak Kendaraan Akan Didatangi Petugas ke Rumah?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 19:48 WIB

Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

Pajak Kripto Dirombak, Peluang atau Tantangan Bagi Industri?

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 16:39 WIB

5 Model Gelang Emas 24 Karat 5 Gram, Minimalis dan Cocok Digunakan Sehari-hari

5 Model Gelang Emas 24 Karat 5 Gram, Minimalis dan Cocok Digunakan Sehari-hari

Lifestyle | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:04 WIB

Menpora Minta Timnas Indonesia U-23 Evaluasi, Medali Emas SEA Games Harga Mati

Menpora Minta Timnas Indonesia U-23 Evaluasi, Medali Emas SEA Games Harga Mati

Bola | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:02 WIB

Terkini

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:51 WIB

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI

Bri | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite

Dari Bibimbap hingga Jollof Rice, Ini 5 Makanan Tradisional yang Jadi Rahasia Nutrisi Atlet Elite

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:33 WIB

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

RI Kejar Dagang Thailand Tembus US$20 Miliar, Mendag: "Hambatan Harus Dihapus!"

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Pagelaran Sabang Merauke 2026 Hadirkan Hikayat Srikandi Nusantara, Libatkan 1.700 Seniman

Entertainment | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

Kecelakaan Maut Tol Cipali: Anggota DPRD Tangsel Ahmad Andi Wibowo Meninggal Usai Tabrak Truk

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:16 WIB

×