6 Tantangan yang Masih Hantui Industri Penerbangan Nasional

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:22 WIB
6 Tantangan yang Masih Hantui Industri Penerbangan Nasional
Ketua Indonesia National Air Carries Association (INACA) Denon Prawiraatmadja. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Industri penerbangan nasional masih tidak baik-baik saja, setelah beroperasi normal pasca pandemi. Bahkan, tantangan-tantangan yang menghantui Industri penerbangan nasional makin bertambah.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut saat ini jumlah penumpang domestik untuk penerbangan berjadwal selama tahun 2024 stagnan dengan tahun 2023. 

"Selain itu jumlah pesawat juga turun karena banyak pesawat yang masuk perawatan MRO dan kesulitan mendapatkan onderdil pesawat," ujarnya di Jakarta, yang dikutip, Jumat (1/8/2025).

Setidaknya, Denon mengindentifikasikan enam masalah yang menghambat Industri penerbangan. Enam masalah itu diantaranya, regulasi yang kurang fleksibel, Risiko nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS, pengadaan spareparts.

Pesawat maskapai Garuda dan AirAsia di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 19 April 2023. [Antara]
Pesawat maskapai Garuda dan AirAsia di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada 19 April 2023. [Antara]

"Kemudian, Hlhubungan dengan pengelola bandara dan Airnav, Masalah operasional penerbangan tidak berjadwal (terbang malam, terbang khusus , air ambulance dll), dan ilegal charter (penerbangan charter ilegal)," ucapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Denon mengusulkan adanya langkah-langkah strategis jangka pendek, menengah dan panjang agar tantangan ini bisa segera teratasi dan industri penerbangan pulih seperti sebelum pandemi Covid-19.

Salah satunya, berharap adanya pembahasan permasalahan industri penerbangan secara holistik dan komprehensif mulai dari bisnis dan operasional penerbangan sampai dengan hal-hal pendukungnya dengan melibatkan pentahelix stakeholder yaitu pemerintah lintas kementerian dan lembaga, kalangan bisnis, akademisi, media, dan masyarakat.

Selanjutnya, adanya upaya peningkatan kondisi finansial maskapai penerbangan baik maskapai penerbangan berjadwal, tidak berjadwal, kargo dan perintis melalui regulasi operasional bisnis penerbangan yang lebih adil.

Lalu, adanya penyelenggaraan konektivitas penerbangan secara komprehensif dengan sistem hub dan spoke baik untuk penerbangan domestik maupun internasional. elakukan deregulasi terkait proses ekspor-impor onderdil baik yang melekat maupun tidak melekat di pesawat dengan menggunakan Ilustrated Part Catalog (IPC) serta berdasarkan aturan Tokyo Round dari WTC.

Baca Juga: Singapura Cari Cuan dari Pajak Karbon di Sektor Penerbangan, Harga Tiket Pesawat Siap-siap Naik

"Meningkatkan implementasi safety management system (SMS) dan peningkatan safety culture dalam operasional penerbangan dari semua stakeholder baik itu regulator (pemerintah), operator penerbangan (maskapai, bandara, MRO dll), dan masyarakat," kata Denon.

Ia juga menyarankan, pemerintah bisa membentuk Dewan Transportation Board bekerjasama dengan moda transportasi lain dan stakeholder terkait untuk mengembangkan transportasi multi moda dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian nasional Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI