Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Danantara Larang Komisaris BUMN dapat Insentif, Rosan: Sesuai dengan Kontribusinya

Liberty Jemadu | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:09 WIB
Danantara Larang Komisaris BUMN dapat Insentif, Rosan: Sesuai dengan Kontribusinya
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan aturan yang melarang komisaris BUMN menerima insentif dan tantiem adalah bagian dari reformasi struktural Danantara. [Antara/Fauzan]

Suara.com - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia, Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya, sebagai upaya memastikan kontribusi nyata Direksi dan Komisaris terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usaha.

Melalui Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, Danantara Indonesia telah menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya.

Dalam aturan itu, Danantara menetapkan antara lain melarang pemberian insentif dan tantiem untuk komisaris BUMN dan anak-anak usahanya.

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ujar Rosan sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Rosan menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik global atau Good Corporate Governance (GCG).

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” ujar Rosan.

Ia menjelaskan, kebijakan baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi Komisaris.

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” ujar Rosan.

Ia melanjutkan, kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural Danantara Indonesia yang lebih besar, dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

“Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN,” ujar Rosan.

Mengacu SE, untuk anggota Direksi BUMN dan anak usaha, pemberian tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan, harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenarnya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Selain itu, bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan, seperti namun tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan atau financial statement fraud (manipulation).

Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya "one-off" (sebagai contoh revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau "windfall", maka harus dikeluarkan dari perhitungan.

Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (insentif kinerja, insentif khusus, insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:40 WIB

Danantara: Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Insentif dan Tantiem!

Danantara: Komisaris BUMN Tak Lagi Dapat Insentif dan Tantiem!

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:32 WIB

Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025

Prospek Asuransi Nasional: IFG Soroti Tantangan dan Peluang di Semester II 2025

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 06:15 WIB

Said Didu Meradang, Gaji Komisaris BUMN Tembus Rp2 Miliar, Melebihi Presiden!

Said Didu Meradang, Gaji Komisaris BUMN Tembus Rp2 Miliar, Melebihi Presiden!

Video | Rabu, 30 Juli 2025 | 06:00 WIB

BI Suntik Dana Segar Hingga Rp 376 Triliun, Terbanyak ke Bank BUMN

BI Suntik Dana Segar Hingga Rp 376 Triliun, Terbanyak ke Bank BUMN

Bisnis | Senin, 28 Juli 2025 | 17:56 WIB

Terkini

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:08 WIB

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:58 WIB

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:05 WIB

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:29 WIB

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 13:12 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:20 WIB

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 11:05 WIB

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 10:45 WIB

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week

Bisnis | Minggu, 03 Mei 2026 | 08:53 WIB