Jadi Komisaris dan Direksi BUMN Kini Tak Lagi Berdompet Tebal

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:34 WIB
Jadi Komisaris dan Direksi BUMN Kini Tak Lagi Berdompet Tebal
Ilustrasi Gedung Wisma Danantara Indonesia. [Dokumentasi Danantara].

Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) membuat gebrakan baru dalam mengatur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya, mengatur soal insentif, tantiem, dan penghasilan lain direksi dan komisaris perusahaan pelat merah.

Hal ini setelah Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani mengeluarkan Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2025.

Beleid itu memuat, bahwa pemberiaan insentif, tantiem, dan penghasilan lain direksi akan mengacu pada kinerja perusahaan.

Artinya, jika memang BUMN memang tengah mendapat laba tinggi, maka direksi bisa mendapatkan insentif tinggi, sebaliknya, jika merugi, maka bisa saja direksi tidak mendapatkan penghasilan selain gaji.

Logo BUMN (Wikipedia)
Logo BUMN (Wikipedia)

Selain itu, pemberian penghasilan direksi itu bukan hasil aktivitas semu pencatatan akutansi/laporan keuangan, dan tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan.

"Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya ‘one-off' atau ‘windfall', maka harus dikeluarkan dari perhitungan," bunyi surat tersebut seperti dikutip, Jumat (1/8/2025).

Hal yang sama juga berlaku pada Komisaris, yang berhak mendapatkan penghasilan lain seperti insentif yang disesuaikan dengan kinerja perusahaan.

Rosan menyebut, perubahan ini bukan pemotongan honorarium, melainkan langkah penyelarasan agar sistem remunerasi sejalan dengan prinsip good corporate governance. Komisaris tetap akan menerima pendapatan tetap bulanan yang layak, disesuaikan dengan tanggung jawab dan kontribusinya.

"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," kata Rosan.

Baca Juga: Danantara Larang Komisaris BUMN dapat Insentif, Rosan: Sesuai dengan Kontribusinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI