Mulai Berlaku Tahun Buku 2025, Rosan Bongkar Alasan Atur Insentif dan Tantief Direksi-Komisaris BUMN

Achmad Fauzi

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Mulai Berlaku Tahun Buku 2025, Rosan Bongkar Alasan Atur Insentif dan Tantief Direksi-Komisaris BUMN
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan aturan yang melarang komisaris BUMN menerima insentif dan tantiem adalah bagian dari reformasi struktural Danantara. [Antara/Fauzan]

Suara.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mereformasi pemberian insentif, tantief, dan penghasilan direksi dan komisaris BUMN.

Reformasi ini mencakup penyesuaian struktur tantiem, insentif, dan penghasilan, yang dirancang mengikuti praktik tata kelola perusahaan terbaik di tingkat global.

Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengaku kebijakan ini berpedoman pada OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menganjurkan sistem kompensasi tetap untuk menjaga independensi dan objektivitas pengawasan di tingkat komisaris.

Namun, belakangan muncul persepsi yang bikin alis berkerut karena apakah Danantara justru "menyukai" perusahaan merugi?
Namun, belakangan muncul persepsi yang bikin alis berkerut karena apakah Danantara justru "menyukai" perusahaan merugi?

Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Reformasi sistem tantiem ini juga dirancang sebagai landasan awal untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di lingkungan BUMN.

"Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah bahwa insentif bagi direksi kini sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi nyata perusahaan.

Sementara itu, kompensasi berbasis kinerja (tantiem) untuk komisaris dihapuskan, sejalan dengan standar internasional yang menyatakan bahwa komisaris seharusnya tidak menerima insentif yang dapat mempengaruhi independensi mereka.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan untuk tahun buku 2025 dan diatur secara resmi dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Penyesuaian berlaku untuk seluruh entitas BUMN dalam portofolio BPI Danantara.

"Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya dalam mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam dari cara kita menghargai kontribusi," pungkas Rosan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Komisaris dan Direksi BUMN Kini Tak Lagi Berdompet Tebal

Jadi Komisaris dan Direksi BUMN Kini Tak Lagi Berdompet Tebal

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:34 WIB

Danantara Larang Komisaris BUMN dapat Insentif, Rosan: Sesuai dengan Kontribusinya

Danantara Larang Komisaris BUMN dapat Insentif, Rosan: Sesuai dengan Kontribusinya

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:09 WIB

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Danantara Larang 52 BUMN Ganti Direksi, OJK Bereaksi

Bisnis | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:40 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×