Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima laporan pengajuan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), mengenai penggabungan perusahaan BUMN asuransi dan reasuransi.
Kepala Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, belum menerima dokumen resmi dari BPI Danantara. Untuk itu, OJK belum dapat memproses konsolidasi tersebut.
“Kami saat ini masih menunggu secara resmi rencana tersebut, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima dokumen resmi dari pemerintah ataupun dari Danantara,” kata dia dikutip dari Youtube OJK, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, OJK menerbitkan sejumlah aturan yang mendorong perusahaan asuransi maupun reasuransi untuk melakukan konsolidasi untuk meningkatkan kapasitas permodalan dan pengelolaan risiko. Aturan itu bisa menjadi rujukan konsolidasi yang dilakukan.
"Langkah ini juga diyakini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perasuransian, dan mendukung ketahanan serta daya saing sektor reasuransi nasional dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan setara berkelanjutan,” beber Ogi Prastomiyono.
Sementara itu, kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Juni 2025 sebesar Rp 166,26 triliun, atau tumbuh 0,65 persen yoy.

Pertumbuhan itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 0,57 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 87,48 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 78,77 triliun.
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC), masing-masing sebesar 473,55 persen dan 312,33 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Untuk asuransi non komersial, terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan) serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp 223,23 triliun atau tumbuh sebesar 1,99 persen yoy.
Baca Juga: IHSG Didorong Level 8.000 Sambut HUT RI, OJK : Hati-hati
Pada industri dana pensiun, total aset per Juni 2025 tumbuh sebesar 8,99 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 1.578,47 triliun.
Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,03 persen yoy dengan nilai mencapai Rp 391,43 triliun.
Lalu, program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp 1.187,03 triliun atau tumbuh sebesar 10,36 persen yoy.
Pada perusahaan penjaminan, per Juni 2025 nilai aset tercatat mengalami kontraksi 0,04 persen yoy menjadi Rp 47,27 triliun.