Pengamat: Seleksi DK LPS Langgar UU, Bisa Cederai Kredibilitas Lembaga

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 14:10 WIB
Pengamat: Seleksi DK LPS Langgar UU, Bisa Cederai Kredibilitas Lembaga
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) [Suara.com/Ema]

Sedangkan, kandidat yang tadinya mendaftar sebagai calon anggota dan oleh Pansel diusulkan jadi Calon Ketua Dewan Komisioner adalah Dwityapoetra Soeyasa Besar yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS.

Sebelum bergabung di LPS, Dwityapoetra lama meniti karir di Bank Indonesia. Sedangkan, calon lainnya adalah Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, yang saat ini Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Iman Nuril yang merupakan jebolan STAN itu, juga pernah lama berkarir di LPS saat lembaga tersebut masih dipimpin Fauzi Ichsan. 

Terakhir, Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. 

Purbaya teknokrat ekonomi yang merupakan alumni Teknik Elektro ITB, meraih gelar Master of Science (MSc) dan gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonomi dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat, sudah memiliki segudang pengalaman dan reputasi dalam perekonomian nasional. Selain pernah memimpin Danareksa, dia juga pernah jadi Deputi di KSP, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marinvest.

Maruf juga menekankan, selain calon harus memenuhi syarat hukum, penting juga menjaga independensi LPS, terlebih karena unsur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan sudah memiliki keterwakilan melalui pejanat ex officio dalam struktur DK LPS.

“Independensi mutlak diperlukan agar LPS tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga lain dan tetap menjadi institusi yang kredibel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” jelasnya.

Maruf pun mengingatkan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, dan profesionalisme dalam pemilihan calon Ketua dan anggota DK LPS agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal. 

“Figur yang dicari untuk posisi ini tidak hanya harus profesional dalam bidang keuangan dan investasi, tetapi juga harus memiliki integritas serta sikap merdeka—tidak tunduk pada kepentingan-kepentingan di luar mandat lembaga,” ujarnya.

Maruf mengingatkan bahwa banyak persoalan yang menimpa pejabat publik berakar dari proses seleksi yang tidak alami, bahkan cenderung transaksional. Karena itu, ia berharap pemilihan Ketua dan anggota DK LPS kali ini betul-betul bersih dan berlandaskan pada amanah undang-undang.

“Semoga pimpinan LPS tetap menjaga lembaga ini seperti saat ini yaitu sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen sebagaimana mandat undang-undang,” tutupnya.

Dalam kesempatan terpisah, Guru besar bidang Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Wasiaturrahma, mengatakan, pejabat pelaksana pelayanan publik memang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Hal itu karena berpotensi terjadi konflik kepentingan, di satu sisi dia sebagai regulator yang melakukan pengawasan, di sisi lain dia sebagai pelaku industri.  

Sebab itu, kalau calon tertentu dari pelaku industri berminat menduduki jabatan di lembaga pengatur (regulator) sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu. Apalagi, sudah ada UU yang mengatur mekanismenya. 

Dia juga sepakat kalau proses seleksi yang melanggar hukum tetap dilanjutkan, maka hasilnya akan cacat hukum dan berdampak tidak baik pada kinerja lembaga dan perekonomian secara umum. Apalagi, kalau proses seleksi itu melanggar hukum dengan maksud menempatkan figur-figur yang ditunggangi kepentingan-kepentingan terselubung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Dua Mesin Ekonomi Harus Berfungsi dengan Seimbang

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Dua Mesin Ekonomi Harus Berfungsi dengan Seimbang

Bisnis | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 13:27 WIB

LPS Jamin 99,94 Persen Tabungan Masyarakat Indonesia Aman

LPS Jamin 99,94 Persen Tabungan Masyarakat Indonesia Aman

Bisnis | Senin, 28 Juli 2025 | 19:46 WIB

Pengamat: Calon DK LPS Sebaiknya Tak Lagi dari Kemenkeu, BI dan OJK

Pengamat: Calon DK LPS Sebaiknya Tak Lagi dari Kemenkeu, BI dan OJK

Bisnis | Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:43 WIB

Terkini

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB