Pengamat: Seleksi DK LPS Langgar UU, Bisa Cederai Kredibilitas Lembaga

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 14:10 WIB
Pengamat: Seleksi DK LPS Langgar UU, Bisa Cederai Kredibilitas Lembaga
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) [Suara.com/Ema]

Sedangkan, kandidat yang tadinya mendaftar sebagai calon anggota dan oleh Pansel diusulkan jadi Calon Ketua Dewan Komisioner adalah Dwityapoetra Soeyasa Besar yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik LPS.

Sebelum bergabung di LPS, Dwityapoetra lama meniti karir di Bank Indonesia. Sedangkan, calon lainnya adalah Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji, yang saat ini Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Iman Nuril yang merupakan jebolan STAN itu, juga pernah lama berkarir di LPS saat lembaga tersebut masih dipimpin Fauzi Ichsan. 

Terakhir, Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. 

Purbaya teknokrat ekonomi yang merupakan alumni Teknik Elektro ITB, meraih gelar Master of Science (MSc) dan gelar Doktor di bidang Ilmu Ekonomi dari Purdue University, Indiana, Amerika Serikat, sudah memiliki segudang pengalaman dan reputasi dalam perekonomian nasional. Selain pernah memimpin Danareksa, dia juga pernah jadi Deputi di KSP, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Marinvest.

Maruf juga menekankan, selain calon harus memenuhi syarat hukum, penting juga menjaga independensi LPS, terlebih karena unsur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Keuangan sudah memiliki keterwakilan melalui pejanat ex officio dalam struktur DK LPS.

“Independensi mutlak diperlukan agar LPS tidak memiliki konflik kepentingan dengan lembaga lain dan tetap menjadi institusi yang kredibel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” jelasnya.

Maruf pun mengingatkan pentingnya mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, dan profesionalisme dalam pemilihan calon Ketua dan anggota DK LPS agar lembaga ini dapat menjalankan fungsinya secara optimal. 

“Figur yang dicari untuk posisi ini tidak hanya harus profesional dalam bidang keuangan dan investasi, tetapi juga harus memiliki integritas serta sikap merdeka—tidak tunduk pada kepentingan-kepentingan di luar mandat lembaga,” ujarnya.

Maruf mengingatkan bahwa banyak persoalan yang menimpa pejabat publik berakar dari proses seleksi yang tidak alami, bahkan cenderung transaksional. Karena itu, ia berharap pemilihan Ketua dan anggota DK LPS kali ini betul-betul bersih dan berlandaskan pada amanah undang-undang.

Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen, Dua Mesin Ekonomi Harus Berfungsi dengan Seimbang

“Semoga pimpinan LPS tetap menjaga lembaga ini seperti saat ini yaitu sebagai penjamin simpanan yang kredibel dan independen sebagaimana mandat undang-undang,” tutupnya.

Dalam kesempatan terpisah, Guru besar bidang Ilmu Ekonomi Moneter dan Perbankan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Wasiaturrahma, mengatakan, pejabat pelaksana pelayanan publik memang dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.

Hal itu karena berpotensi terjadi konflik kepentingan, di satu sisi dia sebagai regulator yang melakukan pengawasan, di sisi lain dia sebagai pelaku industri.  

Sebab itu, kalau calon tertentu dari pelaku industri berminat menduduki jabatan di lembaga pengatur (regulator) sebaiknya mengundurkan diri terlebih dahulu. Apalagi, sudah ada UU yang mengatur mekanismenya. 

Dia juga sepakat kalau proses seleksi yang melanggar hukum tetap dilanjutkan, maka hasilnya akan cacat hukum dan berdampak tidak baik pada kinerja lembaga dan perekonomian secara umum. Apalagi, kalau proses seleksi itu melanggar hukum dengan maksud menempatkan figur-figur yang ditunggangi kepentingan-kepentingan terselubung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI