Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.094,526
LQ45 719,628
Srikehati 343,829
JII 483,464
USD/IDR 17.017

Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Buyback dan Jual Langsung Surat Utang Syariah
Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis sebuah aturan baru yang merevolusi pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Foto-Alvian-Suara.com

Suara.com - Kementerian Keuangan di bawah komando Menteri Sri Mulyani Indrawati merilis sebuah aturan baru yang merevolusi pengelolaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Melalui aturan ini, pemerintah kini memiliki fleksibilitas lebih untuk melakukan pembelian kembali (buyback) dan penjualan langsung SBSN, serta penerbitan SBSN sebagai seri penukar (cross switching) untuk Surat Utang Negara (SUN).

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2025 ini bertujuan ganda: meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbal hasil, serta mengembangkan pasar SBSN.

"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas SBSN, mengurangi refinancing risk, mengelola tingkat imbalan, dan melakukan pendalaman serta pengembangan pasar SBSN," bunyi Pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Kamis (14/8/2025).

Untuk pembelian kembali SBSN, pemerintah kini memiliki empat metode yang lebih fleksibel:

1. Metode Lelang: Dealer utama SBSN mengajukan penawaran harga atau nominal sesuai ketentuan.

2. Metode Bookbuilding: Pengumpulan pemesanan dalam periode tertentu untuk mendapatkan harga terbaik.

3. Metode Bilateral Buyback: Negosiasi langsung antara pemerintah dengan dealer utama.

4. Metode Langsung: Pembelian kembali melalui fasilitas dealing room pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).

Proses penyelesaian transaksi buyback ini dapat dilakukan secara tunai (cash buyback) atau melalui skema penukaran (switching) dengan penerbitan SBSN seri baru (new issuance).

Salah satu inovasi paling menarik dalam PMK ini adalah diperkenalkannya skema penerbitan SBSN cross switching. Dengan skema ini, pemerintah bisa menerbitkan SBSN seri baru untuk menggantikan SUN dalam transaksi buyback.

"Dalam hal terdapat selisih nilai penyelesaian transaksi atas penerbitan SBSN cross switching, selisih nilai penyelesaian transaksi dapat dibayar secara tunai," bunyi pasal 27. Ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi pemerintah dalam mengelola portofolio utangnya.

Meskipun fleksibilitas ditingkatkan, PMK ini secara ketat menjamin kepatuhan pada prinsip syariah. Setiap transaksi SBSN harus dilengkapi dengan dokumen berupa akad syariah yang relevan, seperti akad ijarah, istishna, musyarakah, atau mudarabah. Fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah juga harus ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.

Tak hanya itu, aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi dealer utama yang tidak patuh. Mereka yang gagal menyelesaikan transaksi pada tanggal setelmen dapat dikenai larangan mengikuti lelang, pembatasan penawaran, hingga pelaporan ke otoritas perbankan atau pasar modal.

Dengan PMK 59/2025, pemerintah berupaya menciptakan pasar SBSN yang lebih likuid dan dinamis, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip syariah dan kredibilitas pasar surat utang nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

Bu Sri Mulyani, Pajak Beda dengan Wakaf dan Zakat: Ini Penjelasan Fiqih dan Ulama

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:48 WIB

Emas Antam Berbalik Melambung Tinggi, Harganya Capai Rp 1.933.000 per Gram

Emas Antam Berbalik Melambung Tinggi, Harganya Capai Rp 1.933.000 per Gram

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 09:19 WIB

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

Inikah 'Beban Negara' yang Dimaksud Sri Mulyani? Viral Guru Terjang Hujan Demi Murid

News | Rabu, 13 Agustus 2025 | 23:49 WIB

Terkini

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 21:40 WIB

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 20:05 WIB

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:38 WIB

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:58 WIB

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:44 WIB

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 17:41 WIB

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:46 WIB

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:39 WIB

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?

Bisnis | Kamis, 02 April 2026 | 16:20 WIB