Penegasan ini dibarengi dengan peringatan keras bahwa tidak akan ada kebijakan pemutihan bagi pihak-pihak yang melanggar.
"Tidak ada pemutihan-pemutihan. Enak saja, sudah melanggar, minta diputihkan, ganti rugi yang benar. Kalau tidak ganti rugi, ya saya ambil," tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintahannya dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan bahwa aset-aset strategis negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat.
Prabowo juga mengingatkan seluruh pemimpin, dari tingkat pusat hingga daerah, untuk konsisten dalam menjalankan amanah konstitusi.
Ia menekankan bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dan tidak hanya menguntungkan segelintir elite. Dengan mengutip kembali Pasal 33 UUD 1945, ia menegaskan bahwa
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Di akhir pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, termasuk para gubernur, bupati, serta jajaran TNI-Polri.
Ia bangga karena, meskipun belum satu tahun menjabat, pemerintahannya telah menunjukkan kemajuan signifikan, terutama dalam peningkatan produksi pangan.
"Kita buktikan dengan kita berpegang kepada Pasal 33, kita berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945, kita sudah mencapai titik-titik yang penting," pungkasnya.
Baca Juga: LSI Denny JA: Dasco Spesialis Pemadam Amarah Publik
Kerja keras ini menjadi bukti nyata bahwa pedoman konstitusi dapat membawa hasil konkret dan mempercepat laju pembangunan, sejalan dengan visi Apkasi untuk memajukan daerah-daerah di Indonesia.
Kontributor : Rizqi Amalia