Kerajaan Bisnis Fuad Hasan Masyhur, Pengusaha yang Diperiksa Dugaan Korupsi Haji

M Nurhadi Suara.Com
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 12:58 WIB
Kerajaan Bisnis Fuad Hasan Masyhur, Pengusaha yang Diperiksa Dugaan Korupsi Haji
Fuad Hasan Masyhur, pengusaha dan politikus asal Indonesia. Dikenal sebagai pendiri dan pemimpin dari Maktour Indonesia, sebuah perusahaan biro perjalanan haji dan umrah terkemuka di Indonesia [Suara.com/Maktour]

Melansir website resmi Maktour, biro ini merupakan salah satu penyedia travel umrah dan haji di Jakarta Timur yang sudah dikenal luas, Maktour menawarkan layanan lengkap dan bimbingan terpercaya dari awal hingga akhir perjalanan ibadah. Berikut beberapa alasan kenapa jamaah mempercayakan perjalanannya.

Berpengalaman lebih dari 40 tahun, ribuan jemaah telah berangkat bersama Maktour dari berbagai wilayah termasuk Jakarta Timur. Maktour menyediakan berbagai pilihan paket umrah dan haji dengan jadwal keberangkatan yang pasti dan fasilitas premium.

Beberapa kantor Maktour berada di Cipinang, Pondok Gede, Rawamangun, hingga Cipayung.

Namun, Maktour bukan satu-satunya kiprahnya. Masih di tahun yang sama, ia dipercaya memimpin PT Kayu Meridian sebagai Presiden Komisaris. 

Ia juga merupakan pendiri PT Trinunggal Kharisma, lagi-lagi memegang posisi presiden komisaris.

Korupsi Kuota Haji

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Eskalasi kasus berjalan cepat, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan taksiran kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan secara resmi mencegah Yaqut serta dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Dugaan penyelewengan ini juga sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Gaya Hidup Mewah Koruptor LPEI: Duit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Beli Aset hingga Main Judi

Kementerian Agama saat itu membagi kuota dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini terang-terangan melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?