Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Selamatkan Pedagang Thrifting Lokal

Senin, 01 Desember 2025 | 19:30 WIB
Pemerintah Siapkan Skema Ini untuk Selamatkan Pedagang Thrifting Lokal
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih].
Baca 10 detik
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman menanggapi usulan impor baju bekas pedagang Pasar Senen dengan mengacu pada larangan regulasi impor.
  • Pemerintah berupaya mendorong substitusi produk bagi pedagang thrifting agar keberlanjutan usaha mereka terjamin sesuai aturan.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperketat aturan impor baju bekas dengan menambahkan denda bagi pelakunya.

Suara.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons santai usulan pedagang baju bekas alias thrifting di Pasar Senen yang meminta pemerintah membuka kuota impor untuk pakaian bekas. Ia menyatakan setiap pihak berhak menyampaikan pendapat.

Namun, Maman menegaskan, aturan soal larangan impor baju bekas tetap menjadi dasar utama pemerintah dalam mengambil keputusan.

Ia menerangkan, pemerintah tidak bisa serta-merta mengakomodasi usulan tersebut karena regulasi saat ini secara jelas melarang masuknya pakaian bekas dari luar negeri. 

"Gini-gini, kalo terkait usulan itu, itu kan aspirasi, ya wajar dong setiap orang yang nyampaikan aspirasi, saya pikir itu hal yang wajar dan biasa aja, ya tinggal nanti kita lihat aja. Tapi yang terpenting itu sekarang ini concern saya dua, secara aturan, impor baju bekas itu dilarang. Itu dulu ya," ujar Maman di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali memanas. (Suara.com/Rochmat)
Polemik perdagangan pakaian bekas impor atau thrifting kembali memanas. (Suara.com/Rochmat)

Selain aspek regulasi, Maman menjelaskan pemerintah juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha pedagang thrifting yang selama ini bergantung pada pasokan pakaian bekas.

Menurutnya, pemerintah sedang mendorong skema substitusi produk agar pedagang tetap bisa berjualan tanpa melanggar aturan.

"Lalu yang kedua, ada kepentingan kita untuk memastikan keberlanjutan pedagang-pedagang di sana. Kita akan mendorong substitusi produk, nah kemarin juga teman-teman di sana juga prinsipnya setuju, substitusi produk, cuma nanti tinggal mekanisme teknisnya aja yang akan kita bicarakan lebih lanjut," katanya.

Ketika ditanya apakah substitusi tersebut akan diisi produk dalam negeri, Maman tidak menjawab secara spesifik. Namun ia menegaskan bahwa pedagang terbuka berdialog untuk mencari solusi terbaik. 

"Pada prinsipnya mereka siap untuk bicara dan mencari yang terbaik," ujarnya.

Baca Juga: Tanggap Darurat, PNM Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatra

Maman juga menyebut situasi pedagang thrifting di berbagai daerah masih perlu dipetakan sebelum pemerintah mengambil kebijakan lebih jauh. 

"Cuma kan gue harus ngelihat lagi, yang di Bandung kan kita belum tau juga kayak gimana kondisinya, terus yang di tempat lain," katanya.

Purbaya Perketat Aturan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal memperketat aturan untuk para mafia impor pakaian bekas. Ia menilai kalau selama ini mereka hanya dikenakan hukuman ringan.

Purbaya bercerita kalau hukuman untuk para pelaku impor baju bekas itu hanya dikenakan hukuman penjara. Sedangkan produk yang disita hanya dimusnahkan. Menurutnya, penindakan tersebut justru malah merugikan negara.

"Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara. Saya enggak dapet duit, (mereka) enggak didenda. Jadi saya rugi, cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu," bebernya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI