Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) menjadi perpanjangan tangan dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3.
"Jadi dalam perkara ini konstruksinya adalah pihak Kemenaker kemudian menjadikan para perusahaan jasa K3 ini, ini sebagai kepanjangan tangannya. Kepanjangan tangannya dari proses pemerasan ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa penunjukan kepanjangan tangan itu dilakukan secara resmi. Nilai pemerasan dalam perkara ini juga disebut beragam.
"Nah dari nilai Rp 275.000 untuk pengurusan sertifikasi K3 ini yang kemudian itu ya menjadi Rp 6 juta, bahkan ada yang lebih. Ya di beberapa tempat ada yang lebih," ujar Asep.
"Jadi bagi PJK3 ini sekian persen, kemudian yang sekian persennya diberikan kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan," tambah dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para buruh menjadi pihak yang diperas untuk pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan jika tidak mengurus izinnya, para buruh bisa terancam tidak mendapat kenaikan gaji.
Asep menyebut, perusahaan tidak bisa memberikan tambahan penghasilan untuk para buruh yang diperas lantaran ada potongan yang diberikan perusahaan untuk urus sertifikasi K3.
Menurut Asep, pengurusan sertifikasi K3 biasanya dilakukan kolektif oleh perusahaan dengan membebankan kepada para pekerja.
Baca Juga: Gegara Pemerasan Noel Cs, KPK Sebut Upah Buruh Terpotong
Penahanan 11 Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.