- Wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan masih dibahas
- DPR belum memberikan lampu hijau kenaikan BPJS Kesehatan
Suara.com - Wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan kini tengah dibahas pemerintah. Hal ini tengah diperbincangkan antara Kementerian kesehatan dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, DPR RI juga turut berperan dalam pembahasan tarif BPJS Kesehatan naik ini.
Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BJPS Kesehatan berdasarkan keterangan dari situs resmi jdih.kemenkeu.go.id adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
BPJS membebankan iuran yang harus dibayar setiap anggota per bulannya. Terdapat perbedaan biaya iuran BPJS Kesehatan untuk setiap golongan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran untuk golongan kelas I sebesar Rp150.000, golongan kelas II sebesar Rp100.000, sedangkan golongan kelas III sebesar Rp42.000 (Rp35.000 mandiri dan Rp7.000 subsidi pemerintah). Kabarnya iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan, kapan tepatnya?
Kapan Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Iuran BPJS Kesehatan akan meningkat per tahun 2026 mendatang. Namun, belum ada informasi lebih lanjut yang menyatakan jumlah serta rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini.
Rencana ini kabarnya telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026.
Meski demikian, Irma Suryani selaku anggota Komisi IX DPR menyatakan bahwa DPR belum memberikan lampu hijau atas rencana kenaikan tersebut.
Baca Juga: Profil Piprim Basarah, Ketua IDAI yang Dilarang Layani Pasien BPJS di RSCM
“Sejauh ini, kami di Komisi IX DPR belum menyetujui rencana kenaikan iuran tersebut,” ujar Irma Suryani pada Kamis (28/08/2025) kemarin.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Bidu Gunadi Sadikin turut memberikan suaranya. Ia mengungkapkan bahwa wacana tersebut masih didiskusikan oleh internal pemerintah dan akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
“Itu nanti sedang didiskusikan, tunggu ininya. Itu mesti dibicarakan sama Ibu Menkeu, yang lebih berwenang di Ibu Menkeu. Saya enggak enak melampaui, kan mesti juga diselesaikan sama teman-teman di DPR, karena nanti akan ada rakernya,” ujar Budi di RSPON Dr. Mahar Mardjono, Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (26/08/2025).
Apa Saja Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik?
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tentu tidak dilakukan begitu saja tanpa alasan tertentu. Wacana ini memang telah dipertimbangkan sejak lama, salah satu alasannya adalah untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Apalagi mengingat kondisi keuangan BPJS yang semakin tertekan selama pandemi COVID-19 ketika Penerima Bantuan Iuran (PBI) semakin bertambah. Berikut beberapa alasan iuran BPJS mengalami kenaikan.
1. Keberlanjutan program JKN
Seperti yang telah disebutkan di awal, salah satu alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga keberlangsungan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Program ini bergantung kepada berapa banyak manfaat yang bisa diberikan kepada peserta.
Semakin banyak manfaat maka biaya kesehatan yang dikeluarkan juga akan semakin besar. Adanya penyesuaian pada jumlah iuran juga dapat menambah jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI).
2. Keaktifan dan kepatuhan peserta
Saat ini diketahui ada banyak peserta BPJS Kesehatan yang nonaktif, terutama para peserta yang berasal dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah. Adanya PHK secara massal juga turut mengurangi jumlah peserta dari kelompok Penerima Upah.
Hal ini dapat berpotensi meningkatkan peserta nonaktif. Kepatuhan dan keaktifan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran secara mandiri belum optimal, sehingga menjadi salah satu pemicu wacana kenaikan iuran.
3. Tidak ada kenaikan tarif iuran sebelumnya
Alasan lainnya adalah tidak adanya kenaikan tarif iuran sejak tahun 2020 lalu, padahal belanja kesehatan masyarakat dikabarkan naik hingga 15%.
Meski demikian, anggota Komisi IX DPR lainnya, Kurniasih Mufidayati juga mengingatkan agar rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan ini hendaknya dilakukan dengan hati-hati serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Penyesuaian iuran memang penting untuk menjaga keberlanjutan JKN, tapi jangan sampai menjadi beban tambahan bagi masyarakat sehingga justru membuat kepesertaan aktif menurun,” ujar Kurniasih pada Rabu (20/08/2025) kemarin.
Kontributor : Rizky Melinda