BPJS TK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Peserta di Rakornas Produk Hukum Daerah 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:14 WIB
BPJS TK Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Peserta di Rakornas Produk Hukum Daerah 2025
Menteri Dalam Negeri menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lima ahli waris peserta. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah (PHD) Tahun 2025 yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara. Kegiatan yang mengusung tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita” ini resmi dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Dalam rangkaian acara tersebut, Menteri Dalam Negeri menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara simbolis kepada lima ahli waris peserta. Penyerahan ini turut disaksikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Hendra Nopriansyah, serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu.

Lima ahli waris peserta menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai miliaran rupiah, yang terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan anak. Beberapa di antaranya:

  1. Rikhy Hidayat, suami almarhumah Tri Astuti (pekerja Obsidian Stainless Steel), menerima manfaat Rp2,37 miliar termasuk biaya pengobatan dan beasiswa anak.
  2. Heriani, istri almarhum Januar Wayabula (pekerja ASDP Indonesia Ferry), menerima Rp260 juta termasuk beasiswa untuk dua anak.
  3. Yena, istri almarhum Udin Talo (pekerja rentan dengan perlindungan melalui APBD), menerima Rp137 juta termasuk beasiswa anak.
  4. Rais, ayahanda almarhum Fadel El Zayed (non-ASN Pemprov Sultra), menerima santunan JKM Rp42 juta.
  5. Fitri, istri almarhum La Unu (non-ASN Pemprov Sultra), menerima santunan JKM Rp42 juta.

Hendra Nopriansyah dalam keterangannya kepada pers menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja dan keluarga memiliki perlindungan dari risiko kerja, serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak melalui program beasiswa,” jelasnya.

Rakornas PHD 2025 tidak hanya membahas peningkatan kualitas regulasi daerah untuk kemudahan investasi, tetapi juga menegaskan pentingnya produk hukum daerah yang berpihak pada perlindungan pekerja. Penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan di forum nasional ini menjadi simbol komitmen bersama bahwa regulasi dan perlindungan sosial harus berjalan beriringan demi kesejahteraan masyarakat

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu, menambahkan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting dalam memperluas cakupan kepesertaan menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) guna mengoptimalkan upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan desa, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, dari pusat hingga pelosok tanah air, ini juga sekaligus berkontribusi pada upaya bersama melakukan pengentasan kemiskinan ekstrem,” tutupnya.***

Baca Juga: HUT Ke-80 Kemendagri: Mendagri Tekankan Pentingnya Integritas Dalam Pelaksanaan Tugas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?