Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun

Liberty Jemadu

Sabtu, 06 September 2025 | 00:07 WIB
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
Celios mengusulkan agar ambang batas penghasilan tidak kena pajak dinaikkan untuk melawan daya beli menurun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Seharusnya penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan tidak dikenai pajak.
  • Untuk memberi ruang dan mengobati daya beli menurun di tengah masyarakat.
  • Pembagian PPh 21 berdasarkan domisili juga berpotensi menimbulkan masalah baru.

Suara.com - Ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) perlu ditingkatkan sebagai alternatif skema bagi hasil Pajak Penghasilan atau PPh 21 berdasarkan wilayah domisili pekerja.

Usulan ini disampaikan Center of Economics and Law Studies (Celios) yang menilai tidak saja ambang batas PTKP saat ini yang terlalu rendah, tetapi juga untuk mengobati daya beli menurun.

“Publik menuntutnya adalah PTKP itu ditingkatkan, karena yang sekarang Rp 4,5 juta itu terlalu rendah. Seharusnya kelas menengah yang sampai Rp7 juta per bulan itu tidak perlu dikenakan PPh 21,” kata Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Bhima, PTKP perlu ditingkatkan guna memberikan ruang disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi. Dengan begitu, kemampuan belanja masyarakat meningkat dan bisa menggerakkan roda ekonomi daerah secara langsung.

Di sisi lain, lanjut Bhima, pembagian PPh 21 berdasarkan domisili juga berpotensi menimbulkan masalah baru mengingat 7,59 juta orang berstatus komuter, artinya lokasi tempat bekerja dan domisili berbeda.

Wacana itu pun dianggap tidak sejalan dengan tuntutan masyarakat yang berharap kenaikan tunjangan DPR dibatalkan.

“Jadi, bukan bagi hasil PPh 21, karena ini tidak menjawab persoalan,” ujar Bhima.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengaku tengah mengkaji skema bagi hasil berdasarkan domisili karyawan.

“Kami saat ini sedang melakukan exercise untuk melakukan bagi hasil berdasarkan domisili dari karyawan yang bersangkutan,” kata Anggito dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan agenda pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya, Selasa (2/9).

baca juga

Menurut Anggito, langkah itu bertujuan untuk memberikan keadilan dan memenuhi aspirasi daerah yang selama ini meminta keadilan pembagian pajak. Sementara PPh badan tidak mengikuti skema bagi hasil ini.

“Untuk PPh Badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak mempengaruhi aspek bagi hasil pajaknya,” tutur Anggito.

Mengutip Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), DBH PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah.

DBH itu dibagikan kepada tiga pihak, yaitu provinsi bersangkutan sebesar 7,5 persen, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9 persen, serta kabupaten dan kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 3,6 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres

Sesalkan Penjarahan ke Rumah Sri Mulyani, Celios: Pengawalan Rumah Menkeu Harusnya Setara Wapres

Bisnis | Jum'at, 05 September 2025 | 20:32 WIB

Bukan Hanya Pajak, Buruh Minta Pemerintah Tak Naikan Cukai Rokok

Bukan Hanya Pajak, Buruh Minta Pemerintah Tak Naikan Cukai Rokok

Bisnis | Jum'at, 05 September 2025 | 15:37 WIB

Rakyat Menggugat: Berkaca dari Revolusi Prancis untuk Kondisi Indonesia

Rakyat Menggugat: Berkaca dari Revolusi Prancis untuk Kondisi Indonesia

Lifestyle | Kamis, 04 September 2025 | 16:31 WIB

Misbhakun DPR Tetap Minta Rakyat Bayar Pajak: Kan Banyak yang Digaji Pakai Uang Itu

Misbhakun DPR Tetap Minta Rakyat Bayar Pajak: Kan Banyak yang Digaji Pakai Uang Itu

News | Rabu, 03 September 2025 | 14:15 WIB

Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru Buat Rakyat Kecil, Tapi Kejar Orang Kaya

Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru Buat Rakyat Kecil, Tapi Kejar Orang Kaya

Bisnis | Selasa, 02 September 2025 | 13:46 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×