Izin Ditolak OJK, Bursa Kripto Indonesia Dilarang Lakukan Perdagangan Aset Kripto

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 04 September 2025 | 11:29 WIB
Izin Ditolak OJK, Bursa Kripto Indonesia Dilarang Lakukan Perdagangan Aset Kripto
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Baca 10 detik

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak permohonan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital PT Bursa Kripto Indonesia. Hal ini sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.

OJK menyebut, penolakan izin usaha ini berlaku sejak sejak tanggal surat ditetapkan.

"Bersamaan dengan penolakan permohonan izin usaha dimaksud, maka tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Kripto Indonesia yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi," ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital daan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto dalam pengumuman di laman resmi yang dikutip, Kamis (4/9/2025).

Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]

Dengan penolakan ini, OJK melarang Bursa Kripto Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.

Kemudian, Bursa Kripto Indonesia juga diwajibkan untuk memberikan informasi kepada konsumen, publik, serta pihak yang kepentingan lainnya untuk mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, OJK juga meminta, Bursa Kripto Indonesia menyediakan pusat informasi dan pengaduan, nasabah dan menunjuk sosok yang bertanggung jawab dalam pengaduan konsumen.

"Terkait hal ini, konsumen dapat menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia pada nomor telepon 021-50101858, email: [email protected], dan alamat: Axa Tower Kuningan City Lantai 37 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta," kata Djoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI