- OJK minta bank tidak blokir rekening dormant kecuali ada indikasi kejahatan
- Bank didorong aktif menghubungi nasabah untuk aktivasi kembali rekening
- OJK koordinasi dengan BI dan pemerintah demi perlindungan dan kepercayaan nasabah.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan tidak memblokir rekening dormant.
Hal itu agar tidak mengganggu data nasabah yang ingin bertransaksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menghimbau agar rekening yang tidak aktif untuk tidak diblokir. Kecuali, ada terindikasi tindak keuangan ilegal.
"OJK saat ini sedang mengkaji pengaturan mengenai rekening tidak aktif dan mengimbau industri perbankan untuk tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening tidak aktif, kecuali terindikasi transaksi keuangan mencurigakan atau tindak pidana," kata Dian dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025).
Dia pun meminta perbankan harus aktif dalam membuka rekening nasabah yang sempat diblokir.
Sehingga, nasabah bisa menggunakan rekeningnya untuk bertransaksi.
![Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan secara virtual, Kamis (4/9/2025). [Tangkapan layar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/04/62194-kepala-eksekutif-pengawas-perbankan-ojk-dian-ediana-rae.jpg)
"Kami mendorong industri perbakan secara proaktif menghubungi nasabah yang tidak memiliki transaksi dalam jangka waktu tertentu, untuk melakukan aktivasi rekening dan melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud demikian OJK," jelasnya.
OJK sentiasa berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan industri perbankan terhadap nasabah.
" Kami mendorong partisipasi aktif pelaku industri sehingga tentuannya dimaksud dapat diimplementasikan secara optimal dari sisi pengelolaan rekening nasabah," tandasnya.
Baca Juga: Dana Segar Rp384 Triliun Mengalir ke Perbankan! Ini Tujuan Bank Indonesia
Tidak hanya itu, pihaknya senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah dan pihak lainnya yang terkait untuk memastikan prinsip perlindungan nasabah tetap.
Salah satunya, diterapkan dalam segala aspek yang bersinggungan dengan kepemilikan nasabah atas produk Bank sebagai bagian untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi perbankan.