Akan tetapi, penyidikan terhadap dirinya dihentikan pada tanggal 14 Februari 2025 sesuai keputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).
Penghentian penyidikan ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan praperadialan.
Menurut informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, Azis Wellang merupakan pemilik area konsesi seluas 11.580 hektare di wilayah Kalimantan Tengah.
Azis Wellang yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT ABL melalui perusahaan kontraktor melakukan penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI).
Akan tetapi, ketika melakukan penebangan, kontraktor tidak hanya melakukan penebangan di area konsesi PT ABL, mereka juga menebang kayu hingga ke luar areal izin PT ABL.
Dalam periode itu, kayu hasil kegiatan kontraktor kemudian dikeluarkan menggumakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh perusahaan pimpinan Azis Wellang.
Azis yang kala itu menjabat sebagai Direktur PT ABL tak sendirian, sebab penetapan tersangka juga menyeret nama Dwi Kustanto selaku Manager Estate PT ABL serta Hatta yang menjabat sebagai Direktur PT GPB.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Teka-Teki 'J' dari Kaesang di Pucuk PSI