CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 10 September 2025 | 16:43 WIB
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira. Foto ist.
Baca 10 detik
  • CELIOS minta fatwa MUI soal penghasilan yang diterima pejabat yang rangkap jabatan.
  • Permohonan fatwa ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga mempertanyakan moralitas.
  • Mereka melihat adanya kontradiksi antara putusan MK dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Suara.com - Sebuah langkah berani diambil oleh lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), CELIOS memohon fatwa terkait hukum penghasilan atau honorarium yang diterima para menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Permohonan ini muncul di tengah kebingungan publik. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang rangkap jabatan tersebut, nyatanya belum ada pejabat yang mengundurkan diri.

Dalam surat bernomor 72/CELIOS/IX/2025, CELIOS secara gamblang menanyakan tiga poin krusial kepada Komisi Fatwa MUI:

Bagaimana hukum penghasilan dari jabatan rangkap tersebut, mengingat larangan yang sudah diputuskan secara hukum oleh MK?

Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?

Bagaimana seharusnya pejabat negara bersikap agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?

Permohonan fatwa ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi juga mempertanyakan moralitas dan etika di mata agama. Jika dari sisi hukum negara rangkap jabatan ini sudah dilarang, bagaimana dengan hukum agama?

Surat yang ditandatangani oleh para direktur CELIOS, termasuk Bhima Yudhistira dan Nailul Huda, mencerminkan kegelisahan para ekonom dan akademisi. Mereka melihat adanya kontradiksi antara putusan MK dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Desakan ini tidak hanya menguji integritas para pejabat, tetapi juga kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum. Jawaban dari MUI nantinya akan menjadi rujukan penting bagi umat Islam, khususnya para pejabat negara, untuk menyikapi persoalan ini agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.

baca juga

Berikut isi surat permohonan Celios kepada MUI selengkapnya.

Nomor: 72/CELIOS/IX/2025
Hal: Permohonan Fatwa tentang Hukum Penghasilan Menteri/Wamen yang Rangkap Jabatan Komisaris

Kepada Yth.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
di Jakarta Pusat

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan hormat,

Perkenankan kami dari CELIOS (Center of Economic and Law Studies), lembaga riset independen berkaitan dengan isu-isu ekonomi dan hukum di Indonesia. Melalui surat ini, kami bermaksud mengajukan permohonan fatwa kepada Komisi Fatwa MUI terkait masalah hukum penghasilan pejabat negara yang saat ini sedang menjadi perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025' telah memutuskan bahwa Menteri maupun Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun hingga saat ini, larangan tersebut belum dijalankan oleh pemerintah, dan tidak ada Menteri maupun Wakil Menteri yang mengundurkan diri dari jabatan komisaris tersebut.

Sehubungan dengan itu, kami memohon penjelasan dan fatwa dari MUI mengenai hal berikut:

Bagaimana hukum penghasilan atau honorarium yang diterima oleh Menteri dan Wakil Menteri dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN, mengingat larangan tersebut telah diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Konstitusi?
Apakah penghasilan tersebut dinilai halal, syubhat, atau haram menurut syariat Islam?
Bagaimana sebaiknya umat Islam, khususnya pejabat negara, menyikapi hal ini agar selaras dengan prinsip keadilan, amanah, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara?
Demikian surat permohonan fatwa ini kami sampaikan. Atas perhatian dan jawaban dari Komisi Fatwa MUI, kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberikan bimbingan dan petunjuk-Nya kepada kita semua.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hormat kami,

Media Wahyudi Askar, Ph.D
Direktur Kebijakan Publik, CELIOS

Bhima Yudhistira, M.Sc
Direktur Eksekutif, CELIOS

Nailul Huda, M.E
Direktur Ekonomi, CELIOS

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pusat Fatwa Global Al-Azhar Peringatkan Bahaya Roblox untuk Anak

Pusat Fatwa Global Al-Azhar Peringatkan Bahaya Roblox untuk Anak

Tekno | Rabu, 10 September 2025 | 15:53 WIB

Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya

Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya

Bisnis | Rabu, 10 September 2025 | 15:04 WIB

Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Purbaya Didesak Kembalikan Kepercayaan Publik

Usai Sri Mulyani Dicopot, Menkeu Purbaya Didesak Kembalikan Kepercayaan Publik

Bisnis | Senin, 08 September 2025 | 17:17 WIB

Terkini

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Beda IHSG, Rupiah Justru Perkasa ke Level Rp18.137

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun Astra dan Apresiasi 17th SATU Indonesia Awards

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:03 WIB

Media Asing: Taktik Kilat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Ditiru Timnas Spanyol

Media Asing: Taktik Kilat Timnas Indonesia di Piala Dunia U-15 Ditiru Timnas Spanyol

Bola | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Catat! 9 Rute Transjakarta Terdampak Demo di Kawasan Patung Kuda Sore Ini

Catat! 9 Rute Transjakarta Terdampak Demo di Kawasan Patung Kuda Sore Ini

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Penjualan AVIA Tumbuh 16,7 Persen, Capai Rp6,9 Triliun di Kuartal III

Penjualan AVIA Tumbuh 16,7 Persen, Capai Rp6,9 Triliun di Kuartal III

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Sunscreen untuk Usia 40-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek Level Terbaiknya

Sunscreen untuk Usia 40-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek Level Terbaiknya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol

Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol

Sumbar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:57 WIB

Sinopsis Live in This Moment, Drama China Terbaru Tiffany Tang di WeTV

Sinopsis Live in This Moment, Drama China Terbaru Tiffany Tang di WeTV

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:55 WIB

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

×