Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera

Jum'at, 12 September 2025 | 10:20 WIB
Satgas PKH Segel Kawasan Konsesi Nikel PT Tonia Mitra Sejahtera
Kawasan konsesi pertambangan nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera disegel pemerintah. Foto ist.
Baca 10 detik
  • Satgas PHK segel kawasan hutan konsesi nikel milik PT TMS.
  • PT TMS ini diduga milik Arinta Nila Hapsari yang tak lain adalah istri Gubernur Sulawesi Tenggara.
  • PT TMS diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi dokumen perizinan.

Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyegel kawasan konsesi pertambangan nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT TMS ini diduga milik Arinta Nila Hapsari yang tak lain adalah istri Gubernur Sulawesi Tenggara Terpilih pada Pilkada 2024, Andi Sumangerukka. Belakangan, Arinta Nila Hapsari juga sering dijuluki Ratu Nikel Sultra.

Penyegelan Tim Satgas PKH ini ditandai dengan pemasangan sebuah papan plang besi segi empat di atas kawasan konsesi PT TMS.

Di papan plang tersebut bertuliskan areal pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera seluas 172,82 hektare (Ha) dalam penguasan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), berdasarkan Peraturan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Abdul Rahman membenarkan Satgas PKH turun melakukan penindakan dan memasang plang.

“Hari ini (penindakan kawasan hutan di konsesi tambang PT TMS,” ujar Abdul Rahman dalam siaran persnya, Jumat (12/9/2025).

Rahman menyebut, penindakan langsung di pimpin Ketua Satgas PKH yang juga menjabat Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah. “Jampidsus (Febrie Adriansyah, red), dan Tim Satgas PKH,” jelasnya.

Untuk diketahui, penindakan ini dilakukan, karena PT TMS melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi dokumen perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).

Sebelumnya, Sekretaris Center of Energy and Resources (CERI) Hengki Seprihadi, Jumat (17/1/2025) lalu pernah mengukapkan, berdasarkan penelusuran CERI pada Website MODI Kementerian ESDM, 25 persen saham PT TMS dimiliki oleh PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.

Baca Juga: Dinilai Kejahatan Serius, Kubu OC Kaligis Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Haltim

“Penelusuran CERI lebih lanjut, kami menemukan bahwa 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi ternyata tercatat sebagai milik Alaniah Nisrina. Sedangkan 1 persen sisanya dimiliki oleh Arinta Nila Hapsari,” ungkap Hengki.

Dilansir CERI sebelumnya, lanjut Hengki, Arinta Nila Hapsari tak lain merupakan istri Gubernur Sulawesi Tenggara Teripilih pada Pilkada 2024, Andi Sumangerukka.

“Sedangkan nama Alaniah Nisrina, belakangan terungkap merupakan anak kandung dari pasangan Ratu Nikel Arinta Nila Hapsari dan Gubernur Sultra Terpilih Andi Sumangerukka,” beber Hengki.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI