Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 12 September 2025 | 15:11 WIB
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
Menteri Perdagangan Budi Susanto (Tengah). [Suara.com/Achmad Fauzi].
Baca 10 detik
  • Pemerintah Bakal Kasih Izin Impor iPhone 17 Jika Telah Penuhi Prosedur
  • Apple Perlu Dapat Rekomendasi dari Kementerian Terkait untuk Raih Izin impor
  • Kemenperin Pastikan Pengajuan Sertikat TKDN iPhone 17 Masih Berlangsung

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyebut pemerintah akan memberikan izin persetujuan impor (IP) kepada Apple untuk impor iPhone 17.

Namun, sebelum diberikan PI, Apple memang harus memenuhi seluruh prosedur atau syarat yang ditetapkan pemerintah.

"Pokoknya kalau sesuai prosedur itu, ya kita proses," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).

Harga iPhone yang Turun Setelah iPhone 17 Rilis (Apple)
Harga iPhone yang Turun Setelah iPhone 17 Rilis (Apple)

Mendag menjelaskan, izin PI akan keluar jika Apple telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait. Misalnya, Apple perlu mendapatkan rekomendasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

"impor-impor itu kan kalau ada rekomendasi dari manapun, sepanjang rekomendasinya sudah selesai ya sudah kita proses," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan proses pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk terbaru Apple, iPhone 17, sedang berlangsung. Sertifikat tersebut ditargetkan bisa terbit pada Kamis malam (11/9/2025).

Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, mengatakan Apple telah mendaftarkan empat produk sekaligus. Meski demikian, ia belum merinci jenis produk yang diajukan.

"Empat berkas yang didaftarkan untuk itu sudah ada komitmennya, nilai pengawasannya juga sudah masuk dan sudah disampaikan kepada kami. Mudah-mudahan sore ini sudah selesai review-nya. Kalau sudah siap, langsung keluar. Malam ini bisa keluar, Insha Allah," ujar Heru saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta.

Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat wajib bagi produsen perangkat elektronik, termasuk Apple, agar bisa memasarkan produk terbarunya di Indonesia. Dengan sertifikat ini, Apple diharapkan semakin memperkuat komitmennya terhadap regulasi pemerintah terkait peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Baca Juga: Udang Beku RI Ditarik AS Karena Diduga Tercemar Radioaktif, Mendag Busan Mengakui

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI