- Pemerintah Diminta tak Menaikkan Tarif Cukai
- Industri Padat Karya Terkena Beban Rencana Kenaikan Cukai
- Industri Padat Karya Terdampak Daya Beli Lemah Hingga Rokok Ilegal
Suara.com - Pemerintah memang telah memutuskan untuk tidak menaikan pajak pada tahun 2026. Namun, kebijakan ini dirasa kurang lengkap oleh para pengusaha hingga ekonom, sebab harusnya pemerintah bisa juga tidak menaikan cukai rokok.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menjelaskan bahwa pendekatan pemerintah yang lebih fokus pada kepatuhan pajak dan optimalisasi pemungutan merupakan langkah yang tepat.
"Saya kira, perlunya perhatian khusus untuk mengurangi tekanan di sektor padat karya, khususnya industri makanan, minuman, dan hasil tembakau yang saat ini menghadapi beban ganda dari rencana kenaikan tarif cukai dan penerapan cukai baru," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Senin (15/9/2025).
![Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/07/13/94767-pekerja-tembakau.jpg)
Shinta menuturkan, dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada.
Ia menambahkan, Apindo mendukung upaya pemerintah memperluas basis pajak melalui pemetaan shadow economy, perbaikan administrasi, dan layanan wajib pajak.
Menurut Shinta, konsistensi kebijakan sangat penting agar sektor industri, terutama padat karya, tetap terjaga.
"Jika kebijakan kenaikan atau penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil sektor industri, khususnya yang padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan semakin terbuka besar. Padahal, sektor inilah yang selama ini menopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," imbuhnya.
Di kesempatan terpisah, Ekonom Senior dan Dewan Pakar Apindo, Wijayanto Samirin, turut menyoroti kondisi IHT yang semakin tertekan akibat tiga faktor utama, melemahnya daya beli, maraknya rokok ilegal, dan kebijakan kenaikan cukai yang eksesif.
"Kebijakan CHT perlu dipertimbangkan ulang timing-nya; ekonomi sedang sulit, fiskal juga sedang sangat menantang. Yang juga perlu difokuskan adalah pemberantasan rokok ilegal," imbuhnya.
Baca Juga: Leony, Warisan Bisa Dikecualikan dari Pajak Penghasilan Tapi BPHTB Mengintai
Wijayanto mendukung usulan moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai selama tiga tahun sebagai langkah sementara untuk memberi ruang bagi industri. Namun, ia menekankan perlunya kebijakan jangka panjang yang lebih komprehensif.
"Moratorium untuk langkah sementara, namun perlu disusun kebijakan komprehensif dengan pendekatan teknokratis yang solid dan diterapkan secara gradual. Berbagai kepentingan dan impact harus diperhitungkan secara matang," bebernya.