- Pemerintah mengkaji perluasan ukuran unit rumah susun subsidi hingga 45 meter persegi untuk MBR.
- Wacana peningkatan luas hunian ini muncul dari masukan pengembang serta asosiasi perumahan terkait representasi tempat tinggal.
- Kepala BPS menilai perluasan ini meningkatkan standar kelayakan hunian berdasarkan luas ruang per kapita penghuni.
Suara.com - Pemerintah tengah mengkaji rencana perluasan ukuran unit rumah susun (rusun) subsidi sebagai bagian dari pengembangan kebijakan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menyampaikan, opsi perluasan luas unit hingga 45 meter persegi menjadi salah satu poin yang dibahas dalam penyusunan aturan terbaru.
“Jadi itu bisa sampai ke 45 meter. Termasuk Pak Menteri Keuangan juga memberikan concern itu. Sehingga nanti bisa juga menjadi tempat yang cukup baik lah. Ada satu kamar, ada dua kamar, ada tiga kamar,” kata Ara di Kantor BP Tapera, dikutip Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, rencana tersebut muncul dari berbagai masukan, termasuk dari kalangan pengembang dan asosiasi perumahan, terkait kebutuhan hunian yang dinilai lebih representatif.
Menurut Ara, pemerintah saat ini masih menampung berbagai pandangan sebelum kebijakan tersebut ditetapkan secara final.
“Kita juga melakukan suatu terobosan, banyak masukan dari pengembang, dari REI juga masukannya bagus ya,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menilai wacana perluasan luas hunian dapat berkontribusi pada peningkatan standar kelayakan tempat tinggal.
Ia menyebut, salah satu indikator hunian layak adalah kecukupan luas ruang per kapita bagi penghuni.
“Terobosan ini adalah karena untuk meningkatkan kelayakan kehunian, karena salah satu kriteria layak huni adalah 7,2 meter persegi per kapita,” kata Amalia.
Selain itu, perluasan ukuran rusun juga dinilai relevan dalam konteks kebutuhan hunian di wilayah perkotaan yang terus meningkat.
Berdasarkan data BPS, backlog perumahan di kawasan perkotaan tercatat lebih tinggi dibandingkan wilayah pedesaan. Pemerintah menyatakan masih akan mematangkan regulasi terkait kebijakan tersebut, termasuk mempertimbangkan aspek pembiayaan, desain, serta kesiapan pengembang.