Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:35 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation
Kajian perlindungan ojek online. (Dok: BPJS TK)

Suara.com - Di balik fenomena meningkatnya jumlah pekerja transportasi online beberapa tahun belakangan, ternyata terselip problematika yang cukup serius.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indra MH, mengungkap dari sedikitnya 2 juta orang yang menggantungkan hidupnya sebagai pengemudi atau kurir online, baru 250 ribu diantaranya atau sekitar 12 persen yang telah memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Meski undang-undang telah mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial, namun Indra mendapati aturan-aturan teknis yang ada saat ini masih kurang kuat.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi dan kurir online masih bersifat voluntary atau sukarela. Padahal profesi tersebut memiliki kerentanan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian yang sangat tinggi.

"Tentu negara harus hadir di sini untuk membuat, mengatur hubungan hukum realitas yang ada. Kita tidak bisa membiarkan itu begitu saja, karena memang konstitusi mengatakan Indonesia adalah negara hukum, harus ada kepastian hukum,"tegasnya.

"Kita sama-sama memotret pasal 28 H UUD 1945, ayat 2 (3) misalnya. Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Ini sudah lebih spesifik bukan hanya penghidupan Layak, lebih spesifik, ketika kita bicara jamsos, konstitusi kita menegaskan setiap warga negara berhak atas jaminan sosial. Tentu disitu termasuk Driver Ojek Online,"imbuhnya.

Menyadari populasi gig worker seperti pengemudi dan kurir online tersebut akan terus berkembang, Pemerintah menggandeng seluruh pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi melakukan penguatan regulasi dalam rangka peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita ingin segala sesuatu berproses dengan meaningful participation. Salah satu amanat pak menteri adalah Bagaimana kebijakan-kebijakan negara itu hadir dari stakeholder yang mereka menyampaikan pandangan dan pemikiran,"ungkap Stafsus Indra.

Peduli akan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Prof. Heru Susetyo, Guru Besar Bidang Hukum dan Kesejahteraan Sosial Fakultas Hukum Universitas Indonesia melakukan sebuah kajian regulasi yang diharapkan mampu memberikan potret regulasi dan kondisi di lapangan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketengakerjaan di indonesia, khususnya bagi pengemudi dan kurir online.

Dalam kajian tersebut ditemukan bahwa skema voluntary atau sukarela terbukti tidak efektif karena rendahnya kesadaran dan keterbatasan pendapatan pengemudi.

Jika dibandingkan dengan Malaysia dan Mesir, hasilnya lebih efektif karena pelindungan jaminan sosial di negara-negara tersebut bersifat wajib yang dikaitkan dengan perizinan kerja.

Selain itu dari sisi pembiayaan iuran, kajian tersebut merekomendasikan skema co-payment antara perusahaan aplikasi, pengemudi, dan pemerintah sebagai solusi ideal dan berkeadilan untuk memastikan seluruh pengemudi daring terlindungi secara berkelanjutan.

Tentunya berbagai inisitif tersebut perlu dituangkan dalam sebuah aturan hukum yang memiliki daya ikat yang kuat.

Secara terpisah Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro menyampaikan bahwa keberhasilan perlindungan jaminan sosial bagi pengemudi dan kurir online ini hanya bisa dicapai apabila ada sinergi yang baik antara pemerintah, aplikator dan asosiasi pekerja dalam merumuskan kebijakan yang ideal.

Dengan demikian diharapkan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gandeng Sampoerna dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Program Peduli PHK

Gandeng Sampoerna dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker Gelar Program Peduli PHK

Bisnis | Sabtu, 09 Agustus 2025 | 19:31 WIB

Cara Mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Rumah Murah untuk Pekerja

Cara Mengajukan KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, Kredit Rumah Murah untuk Pekerja

Bisnis | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:13 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Perkuat Literasi & Perlindungan Sosial Petani

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UMY dan PERHEPI, Perkuat Literasi & Perlindungan Sosial Petani

Bisnis | Senin, 04 Agustus 2025 | 14:50 WIB

Wapres Tinjau BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Gunakan untuk Hal Produktif

Wapres Tinjau BSU Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Gunakan untuk Hal Produktif

Bisnis | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO Kini Bisa Sampai Rp 15 Juta

Bisnis | Kamis, 31 Juli 2025 | 12:05 WIB

BPJS Ketenagakerjaan 2024: Jaminan Sosial Kuat di Tengah Tantangan Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan 2024: Jaminan Sosial Kuat di Tengah Tantangan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 30 Juli 2025 | 17:05 WIB

Terkini

Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini

Laba Bersih Melonjak 79 Persen, Seabank Bakal Luncurkan Debit Card Tahun Ini

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 17:42 WIB

Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya

Neraca Dagang Indonesia Surplus USD 1,27 Miliar, Apa Saja Faktor Pendukungnya

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 17:06 WIB

Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga

Harga Cabai Rawit dan Beras Naik, Daging Sapi Turun Harga

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 15:33 WIB

Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik

Pembatasan BBM Berpotensi Bikin Harga Kebutuhan Pokok Naik

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 14:14 WIB

Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA

Penyebab Iran Tak Jalin Kerjasama Kilang Minyak dengan Indonesia Meski Kaya SDA

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?

Harga Emas Pegadaian Minggu 5 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Bakal Naik?

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB

Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam

Profil PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE), Emiten Fasilitas Batu Bara Milik Haji Isam

Bisnis | Minggu, 05 April 2026 | 08:49 WIB

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Pasokan Sulfur Macet: Konflik Timur Tengah Ancam Naikkan Harga Baterai EV Hingga Pupuk RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 18:19 WIB

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Mengurai Efek Domino Perang AS-Israel Vs Iran terhadap Perdagangan RI

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 17:08 WIB

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Nunggak Utang Pinjol Otomatis Lunas Setelah 90 Hari? Ini Fakta Pahitnya

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 15:12 WIB