Harapan Buruh pada Menkeu Purbaya: Jangan Naikkan Cukai Rokok!

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 17 September 2025 | 07:34 WIB
Harapan Buruh pada Menkeu Purbaya: Jangan Naikkan Cukai Rokok!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/kemensetneg.ri)
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya Diminta Untuk Tak Naikan Cukai Hasil Tembakau
  • Upaya Ini untuk menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi
  • Moratorium Cukai Hasil Tembakau Juga untuk Menjaga Daya Beli Masyarakat

Suara.com - Keputusan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak pada tahun 2026 mendapat sambutan positif. Namun, kalangan buruh dan pengamat fiskal menilai langkah itu belum cukup tanpa diikuti penundaan kenaikan cukai rokok.

Serikat pekerja menegaskan konsistensi kebijakan fiskal harus mencakup cukai hasil tembakau (CHT), karena sektor ini berpengaruh besar terhadap daya beli masyarakat, keberlangsungan industri padat karya, dan peredaran rokok ilegal.

Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto, menegaskan pentingnya kepastian kebijakan bagi jutaan pekerja di sektor tembakau.

"Yang lebih penting, kebijakan ini harus konsisten agar benar-benar memberi kepastian bagi pekerja dan keluarganya. Kami meminta agar kebijakan di 2026 juga termasuk untuk tidak menaikkan cukai, khususnya cukai rokok," ujar di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Sudarto menilai moratorium kenaikan CHT selama tiga tahun ke depan adalah langkah paling tepat untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

"Moratorium CHT akan menjadi penyangga di tengah kondisi sosial-ekonomi yang sedang berat, seperti daya beli melemah, angka PHK meningkat, dan jutaan masyarakat Indonesia yang menganggur," jelasnya.

Ia juga menyampaikan harapan kepada Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, agar lebih memperhatikan suara pekerja dan masyarakat kecil.

"Kami berharap Pak Menteri Purbaya benar-benar mendengarkan suara rakyat dan menjadikan sektor ini bukan sekadar objek pungutan negara, tapi ekosistem tembakau adalah bagian penting dari perekonomian, baik untuk pekerja maupun bangsa Indonesia," imbuh Sudarto.

Dari sisi pengamat, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Elizabeth Kusrini, menilai keputusan menahan pajak baru sebagai bentuk sensitivitas pemerintah terhadap risiko sosial dan ekonomi. Namun, ia mengingatkan perlunya reformasi tata kelola fiskal agar penerimaan negara tetap aman.

Baca Juga: Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai

"Menahan tarif bukan sama dengan kebijakan pasif, tetapi harus diiringi reformasi administrasi, penguatan basis data wajib pajak, dan tindakan anti-penghindaran agar target penerimaan masih realistis," beber Elizabeth.

Ia menekankan, penundaan kenaikan cukai rokok juga perlu dipertimbangkan sebagai strategi menjaga daya beli masyarakat.

"Kalau tujuan kebijakan adalah meredam tekanan sosial dan melindungi daya beli, penundaan kenaikan cukai, terutama untuk barang dengan efek ekonomi berantai pada industri padat karya seperti rokok, bisa dibenarkan," imbuhnya.

Menurutnya, kenaikan CHT saat daya beli melemah justru kontraproduktif. "Kenaikan cukai saat daya beli melemah bisa menekan konsumsi, memicu penurunan produksi di sektor terkait, meningkatkan pengangguran informal, dan mendorong pergeseran ke pasar gelap (rokok ilegal)," katanya.

Elizabeth menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terus bergantung pada kenaikan cukai sebagai sumber penerimaan. "Kalau penindakan (rokok ilegal) ditingkatkan, potensi kehilangan penerimaan bisa dipulihkan tanpa harus segera menaikkan cukai. Jadi, iya, menekan pasar ilegal harus menjadi prioritas operasional," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI