Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan

Rabu, 17 September 2025 | 10:54 WIB
Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan
Ilustrasi perbankan. [Unsplash]

Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI