Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.
Rilis Aturan Baru, OJK Minta Bank Laporkan Keuangan Transparan
Rabu, 17 September 2025 | 10:54 WIB

BERITA TERKAIT
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
15 September 2025 | 19:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:24 WIB
Bisnis | 10:05 WIB
Bisnis | 09:54 WIB
Bisnis | 09:13 WIB
Bisnis | 09:12 WIB
Bisnis | 09:00 WIB
Bisnis | 08:43 WIB
Bisnis | 08:11 WIB