Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 17 September 2025 | 19:03 WIB
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
Pemerintah resmi memberikan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2029. Foto Suara.com.
Baca 10 detik
  • Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2029.
  • Perpanjangan ini tidak lagi bersifat tahunan, melainkan langsung berlaku untuk jangka panjang.
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi.

Suara.com - Pemerintah resmi memberikan angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen diperpanjang hingga tahun 2029. Kebijakan ini berlaku untuk UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Perpanjangan ini tidak lagi bersifat tahunan, melainkan langsung berlaku untuk jangka panjang, memberikan kepastian bagi jutaan pelaku usaha kecil.

"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029. Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto awal pekan ini.

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi jangka panjang yang bertujuan meringankan beban pajak dan menyederhanakan administrasi bagi UMKM. Pemerintah telah mengalokasikan Rp2 triliun dari APBN untuk insentif ini, yang saat ini mencakup 542.000 wajib pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi 552.000 pekerja di sektor padat karya dan pariwisata. Mulai Oktober 2025 hingga 2026, PPh mereka akan ditanggung langsung oleh negara.

Pekerja yang berhak menerima bantuan ini adalah yang gajinya di bawah Rp10 juta per bulan, dan bekerja di sektor-sektor seperti tekstil, alas kaki, furnitur, hotel, restoran, dan kafe. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk sisa tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mekaarprenuer PNM Tingkatkan Produksi Usaha & Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan

Mekaarprenuer PNM Tingkatkan Produksi Usaha & Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan

Bisnis | Rabu, 17 September 2025 | 12:14 WIB

Tak Hanya Bagi Ojol, Cak Imin Dorong Ada Potong Iuran BPJS-TK Untuk Pelaku UMKM

Tak Hanya Bagi Ojol, Cak Imin Dorong Ada Potong Iuran BPJS-TK Untuk Pelaku UMKM

News | Rabu, 17 September 2025 | 10:33 WIB

Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Cak Imin: Harus Diterapkan Selamanya

Pemerintah Pastikan Pajak UMKM Tetap 0,5 Persen, Cak Imin: Harus Diterapkan Selamanya

News | Selasa, 16 September 2025 | 19:05 WIB

Terkini

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:06 WIB

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat

Video | Senin, 03 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:58 WIB

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:57 WIB

7 Destinasi Cantik di Australia Barat untuk Liburan Keluarga, dari Danau Pink hingga Pantai Kanguru

7 Destinasi Cantik di Australia Barat untuk Liburan Keluarga, dari Danau Pink hingga Pantai Kanguru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 16:55 WIB

×