Suara.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga beban pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap ringan. Komitmen ini diwujudkan melalui perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan atau PPh Final sebesar 0,5 persen.
Kebijakan relaksasi pajak ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang telah dirilis oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Paket tersebut terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program lanjutan pada 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
Berbicara dalam acara Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/9/2025), Cak Imin menyatakan bahwa kebijakan ini akan terus dipertahankan untuk melindungi dan mendorong perkembangan usaha kecil.
"Pajak sekecil-kecilnya untuk UMKM, selamanya harus diterapkan untuk UMKM kita," kata Muhaimin.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus berkolaborasi dengan para pelaku UMKM untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, sesuai arahan Presiden Prabowo.
"Seluruh pejabat pemerintah, termasuk saya, bahu-membahu, berkolaborasi, seperti yang diperintahkan Bapak Presiden, untuk benar-benar mencapai target yang tepat sasaran," ujarnya.