Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 15:26 WIB
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
Macam-Macam Tipe Pembayaran Rumah (freepik)

3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

4. Fotokopi perjanjian kredit.

5. Fotokopi akad pembiayaan.

6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.

7. Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual.

8. Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran.

9. Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.

10. Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Masih melansir HSBC, ada berbagai alasan mengapa banyak juga orang yang memilih untuk take over KPR ketimbang KPR dari awal.

Baca Juga: Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya

Alasan yang paling banyak jadi penyebab orang lebih memilih take over KPR dibanding KPR biasa adalah kemungkinan untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

Selain itu, biasanya orang melakukan take over KPR saat ingin membeli rumah yang lebih besar, namun tidak terburu-buru dan ingin sesuai dengan kebutuhan. Alasan lainnya bisa juga karena keuangan yang mepet atau berbagai alasan lainnya.

Sama seperti KPR biasanya, proses untuk melakukan take over KPR juga harus melibatkan perjanjian secara resmi dalam bentuk surat perjanjian.

Hal ini dilakukan demi menjaga agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Pertimbangan tersebut sangat penting mengingat rumah adalah properti jangka panjang dan harganya tidak murah.

Jenis-jenis Take Over KPR

Proses take over bisa digolongkan menjadi beberapa jenis, tergantung pada pihak-pihak yang melakukan, proses perjanjiannya, dan dari segi keamanannya. Berikut jenis-jenis take over KPR yang wajib Anda tahu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI