Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 15:26 WIB
Syarat Take Over KPR, Harga Rumah Lebih Murah Daripada Beli Baru?
Macam-Macam Tipe Pembayaran Rumah (freepik)
Baca 10 detik
  • Take over KPR adalah proses membeli rumah dengan mengambil alih sisa angsuran KPR pemilik sebelumnya dan memerlukan sejumlah dokumen dari kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual.
  • Tujuan utama take over KPR adalah untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan dan membeli rumah yang lebih besar, biasanya dengan perjanjian resmi.
  • Ada tiga jenis take over KPR, yaitu take over antar bank, take over jual beli yang melibatkan bank, dan take over bawah tangan yang hanya melibatkan notaris.

Suara.com - Take over kredit perumahan rakyat (KPR) atau oper kredit merupakan salah satu opsi pembelian rumah. Sistem take over sebenarnya tak berbeda jauh dengan take over KPR baru. Namun, tetap saja ada sejumlah syarat take over KPR yang harus dipenuhi oleh debitur.

Secara umum, take over dimaknai sebagai pengalihan. Mengutip berbagai sumber, dalam hal jual-beli rumah, take over KPR diartikan sebagai membeli rumah yang sedang di-KPR-kan oleh pemilik sebelumnya.

Jadi, Anda bisa saja tidak membuat perjanjian KPR dengan pihak bank atas properti baru, tapi tinggal melanjutkan KPR yang sudah ada.

Ini artinya, Anda hanya tinggal membayar angsuran sisa dari penanggung jawab KPR sebelumnya. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

Dokumen Take Over KPR

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) diri sendiri dan pasangan, jika telah berkeluarga.

2. Akta Nikah.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Mau Kredit Rumah? Kenali Dulu Jenis-Jenis KPR dan Kelebihannya

5. Surat Keterangan Kerja.

6. Rekening gaji selama tiga bulan terakhir.

7. Slip gaji selama tiga bulan terakhir.

Dokumen Rumah dan Identitas Diri Penjual

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Fotokopi sertifikat rumah.

3. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

4. Fotokopi perjanjian kredit.

5. Fotokopi akad pembiayaan.

6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) beserta bukti pelunasannya (STTS) selama lima tahun terakhir.

7. Biaya over kredit rumah untuk pembeli dan penjual.

8. Tabungan asli sebagai bukti pembayaran angsuran.

9. Bukti pembayaran angsuran atau cicilan terakhir.

10. Lampiran outstanding atau sisa angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Masih melansir HSBC, ada berbagai alasan mengapa banyak juga orang yang memilih untuk take over KPR ketimbang KPR dari awal.

Alasan yang paling banyak jadi penyebab orang lebih memilih take over KPR dibanding KPR biasa adalah kemungkinan untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.

Selain itu, biasanya orang melakukan take over KPR saat ingin membeli rumah yang lebih besar, namun tidak terburu-buru dan ingin sesuai dengan kebutuhan. Alasan lainnya bisa juga karena keuangan yang mepet atau berbagai alasan lainnya.

Sama seperti KPR biasanya, proses untuk melakukan take over KPR juga harus melibatkan perjanjian secara resmi dalam bentuk surat perjanjian.

Hal ini dilakukan demi menjaga agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan. Pertimbangan tersebut sangat penting mengingat rumah adalah properti jangka panjang dan harganya tidak murah.

Jenis-jenis Take Over KPR

Proses take over bisa digolongkan menjadi beberapa jenis, tergantung pada pihak-pihak yang melakukan, proses perjanjiannya, dan dari segi keamanannya. Berikut jenis-jenis take over KPR yang wajib Anda tahu.

1. Take Over Antar Bank

Jenis yang pertama adalah take over antar bank, yaitu take over kredit yang melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. 

Take over KPR jenis ini bisa dilakukan perorangan yang tidak terlibat jual beli rumah, hanya ingin memindahkan saja pinjaman dari satu bank ke bank lain.

Pada umumnya, orang memindahkan KPR dari satu bank ke bank lain karena ingin mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bank asal. Dengan demikian, mereka bisa melunasi total pinjaman KPR dengan biaya yang lebih rendah dari perkiraan awal.

2. Jual-beli Rumah Secara Take Over

Proses membeli rumah melalui take over ini tak jauh berbeda dari proses KPR biasa. Anda harus mempersiapkan semua syarat yang diberikan oleh pihak bank sebagaimana biasanya orang akan mengajukan KPR.

Hal-hal seperti identitas dan keterangan penghasilan adalah hal yang wajib dipersiapkan sesuai standar yang diminta oleh bank. Pastikan juga Anda datang ke bank bersama dengan pihak yang akan mengalihkan pinjaman KPR pada Anda (si penjual rumah).

3. Take Over KPR Bawah Tangan

Take over KPR bawah tangan biasanya dilakukan jika pembeli tidak mau mengurus perjanjian KPR dengan bank karena berbagai alasan seperti tidak mau membayar biaya pembuatan perjanjian KPR dan lainnya.

Biasanya perjanjian alih kredit hanya dilakukan di depan notaris, termasuk keterangan bahwa sertifikat akan diberikan kepada pembeli di akhir masa kredit.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI