Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif

Kamis, 18 September 2025 | 16:11 WIB
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terhadap Kementerian Keuangan sudah dicabut. Foto Antara.
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya Klaim tuntutan Tutut Soeharto sudah dicabut.
  • Purbaya bahkan menyebut keduanya saling berkirim salam.
  • Meski demikian di sistem PTUN status perkara masih aktif.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto terhadap Kementerian Keuangan sudah dicabut.

Purbaya bahkan menyebut keduanya saling berkirim salam.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Gugatan ini bermula dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025. Beleid yang diterbitkan saat Menteri Keuangan masih dijabat Sri Mulyani Indrawati ini berisi tentang pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto.

Kementerian Keuangan menganggap Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP), dua perusahaan yang diklaim memiliki utang kepada negara terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam gugatannya yang didaftarkan pada 12 September 2025 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Tutut Soeharto meminta agar KMK tersebut dicabut dan dihapus. Ia menilai klaim utang negara kepadanya tidak berdasar hukum dan telah merugikan kepentingannya.

Meskipun Menkeu Purbaya mengklaim gugatan tersebut sudah dicabut, data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta menunjukkan hal berbeda. Hingga berita ini ditulis, gugatan Tutut Soeharto dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT masih tercatat sebagai perkara aktif.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI