Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 18 September 2025 | 14:53 WIB
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
Ketua TGPF 98 Marzuki Darusman menyampaikan keterangan mengenai tuntutan yang dilayangkan kepada Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (18/9/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Menteri Fadli Zon digugat karena sangkal perkosaan massal 1998.
  • Penggugat tuntut Fadli Zon cabut pernyataan dan minta maaf.
  • Pernyataannya dinilai melukai dan mencederai para korban tragedi.

Suara.com - Gugatan hukum untuk melawan upaya pembelokan sejarah resmi dimulai. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon kini dihadapkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pernyataannya yang kontroversial, beberapa Waktu lalu.

Kala itu, Fadli Zon menyebut tidak ada pemerkosaan massal dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998.

Sidang perdana yang berlangsung secara tertutup pada Kamis (18/9/2025) ini menjadi babak baru perjuangan para korban dan pegiat HAM. 

Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) 1998, Marzuki Darusman, yang memimpin gugatan tersebut menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya satu, yakni kebenaran historis harus ditegakkan.

"Gugatan ini tertuju untuk meminta pada Menteri Kebudayaan menarik pernyataan yang dilakukan beberapa waktu lalu yang bertalian dengan peristiwa lagi di bulan Mei 1998 yang dikatakan oleh Menteri, seolah-olah itu sama sekali tidak terjadi,” jelas Marzuki usai persidangan.

Menurut Marzuki, pernyataan seorang pejabat publik setingkat menteri yang mencoba mengaburkan fakta sejarah telah menyebabkan 'cedera lanjutan' bagi para korban yang masih hidup.

“Pernyataan Menteri mengalami cedera lanjutan, sebagai akibat dari pernyataan-pernyataan yang mengingkari kebenaran dan keseriusan dari tindakan kekerasan yang dialami oleh mereka yang menjadi korban,” ujarnya.

Hal ini bertolak belakang secara diametral dengan temuan TGPF yang dibentuk oleh negara, yang secara eksplisit menemukan adanya kekerasan seksual massal pada saat itu.

"Tim gabungan pencari fakta yang dibentuk untuk meneliti menyelidiki kekerasan-kekerasan terjadi selama tiga hari, yang bersangkutan dengan pemerkosaan masal perempuan keturunan Tionghoa," jelasnya.

Tuntutan Cabut Pernyataan dan Permintaan Maaf

Oleh karena itu, pihak penggugat mendesak agar pengadilan memerintahkan Fadli Zon untuk tidak hanya mencabut pernyataannya, tetapi juga meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia.

"Mudah-mudahan kita akan dapat keputusan yang adil dan yang benar yaitu Menteri dinyatakan perlu didasarkan kepada undang-undang mencabut pernyataannya dan sekaligus meminta maaf kepada publik secara publik atas apa yang diucapkannya," katanya.

Sebelumnya, Fadli Zon menyebut bahwa peristiwa Mei 1998 masih bisa diperdebatkan, termasuk soal adanya pemerkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa.

Bahkan, dia menyebut tidak ada bukti dan penulisan dalam buku sejarah tentang adanya peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998.

“Nah, ada perkosaan massal. Betul nggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu ngggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada nggak di dalam buku sejarah itu? Nggak pernah ada," ucap Fadli Zon, Senin (8/6/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara

Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara

News | Kamis, 18 September 2025 | 14:11 WIB

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

Fadli Zon Digugat ke Pengadilan, Korban Pemerkosaan 1998 Titipkan Pesan Mendalam!

News | Jum'at, 12 September 2025 | 09:16 WIB

Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan

News | Jum'at, 12 September 2025 | 07:47 WIB

Terkini

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

Musim Kemarau Sudah Datang, Tapi Kok Masih Hujan? Ini Penjelasan BMKG

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:10 WIB

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

Darurat Kekerasan di Daycare, HNW Desak Negara Hadir dan Tindak Tegas Pelaku

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:07 WIB

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

Kabar Duka dari Tanah Suci: Calon Haji Asal Bengkulu Wafat Usai Beribadah di Masjid Nabawi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:03 WIB

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:29 WIB

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:57 WIB

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:52 WIB

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:45 WIB

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:32 WIB