Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:52 WIB
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
Kantor cabang Maybank di Jakarta. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Maybank Indonesia menyangkal keterlibatan dalam kasus penipuan Rp 30 miliar.

  • Uang milik almarhum Kent Lisandi diduga dialihkan tanpa sepengetahuannya.

  • Maybank klaim jadi pihak dirugikan dan telah proses hukum pihak terkait.

Suara.com - Maybank Indonesia buka suara mengenai kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang yang mempunyai total nilai kerugian Rp 30 miliar.

Adapun, kasus ini diangkat oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan mengatakan, perusahaan tidak memiliki keterikatan hubungan bisnis.

Adapun, Aris Setyawan yang sebelumnya Kepala Cabang Maybank Cilegon saat itu sudah diproses hukum.

"Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis antara alm Kent Lisandi dengan Rahmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/10/2025).

"Dapat disampaikan saat ini Aris Setiawan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana yang disampaikan oleh (kuasa hukum) alm Kent Lisandi," tambahnya.

Maybank Indonesia senantiasa kooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dengan perkara pidana yang timbul.

Apalagi, perusahaan tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.

Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, tidak ada pihak lain termasuk atas nama Kent Lisandi.

Baca Juga: Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng

Lalu, pembiayaan yang diberikan juga bukan kegiatan usaha yang diklaim dilakukan oleh Rahmat Setiawan.

"Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Maybank Indonesia merupakan pihak yang dirugikan dari tindakan wanprestasi S terhadap perjanjian pembiayaan tersebut," katanya.

Katanya, kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan yang diberikan, tidak dilakukan pada saat jatuh tempo.

Sehingga Maybank Indonesia melakukan eksekusi atas jaminan.

"Maybank Indonesia melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh RS yang kemudian diklaim sebagai dana yang bersumber dari alm KL," katanya.

Dia menambahkan, tindakan eksekusi atas agunan yang dilakukan oleh Maybank Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai bank.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI