Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.785.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.130,190
LQ45 620,397
Srikehati 308,223
JII 381,928
USD/IDR 17.785

Harga Emas Hari Ini Turun Berjamaah: Emas Antam Turun Tipis, Galeri 24 Paling Anjlok

M Nurhadi

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:08 WIB
Harga Emas Hari Ini Turun Berjamaah: Emas Antam Turun Tipis, Galeri 24 Paling Anjlok
Emas Antam [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym/am.]
  • Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri 24, UBS) kompak mengalami penurunan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Koreksi dipimpin oleh Galeri 24 (-Rp13.000) dan UBS (-Rp12.000). 
  • Harga emas batangan di Pegadaian hari ini, Jumat (3/10/2025), kompak melandai dan mengalami koreksi di seluruh jenis emas yang tersedia (Antam, UBS, dan Galeri 24).

  • Emas Galeri 24 mencatat penurunan harga paling dalam, turun Rp13.000 per gram, diikuti oleh UBS turun Rp12.000, sementara Emas Antam turun paling tipis Rp2.000 per gram.

Suara.com - Harga emas yang dijual di Pegadaian pada pagi hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, tercatat kompak melandai dan cenderung mengalami penurunan.

Koreksi harga ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan yang tersedia, yaitu Antam, Galeri 24, dan UBS.

Rincian Penurunan Harga Emas per Gram

Berdasarkan data dari laman resmi Pegadaian, penurunan harga yang terjadi cukup bervariasi:

  • Emas Galeri 24 mencatat koreksi harga paling dalam, turun Rp13.000 per gram. Harga jualnya kini menjadi Rp2.229.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.242.000.
  • Emas UBS turun Rp12.000 per gram. Harga emas UBS hari ini menjadi Rp2.271.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp2.283.000.
  • Emas Antam mengalami penurunan yang paling tipis, yaitu Rp2.000 per gram. Harga Antam kini berada di Rp2.336.000 per gram, turun dari Rp2.338.000.
     

Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas berdasarkan berat di Pegadaian yang berlaku pada Jumat, 3 Oktober 2025:

Harga Emas Antam Pecahan 0.5 gram dijual Rp1.221.000, 1 gram seharga Rp2.336.000, 5 gram sebesar Rp11.443.000, 10 gram di harga Rp22.829.000, dan pecahan 100 gram seharga Rp227.510.000. Harga untuk 1000 gram mencapai Rp2.273.502.000.

Harga Emas Galeri 24 Pecahan 0.5 gram dijual Rp1.169.000, 1 gram di harga Rp2.229.000, 5 gram di angka Rp10.893.000, 10 gram seharga Rp21.728.000, dan 100 gram mencapai Rp216.465.000.

Harga Emas UBS Pecahan 0.5 gram dijual Rp1.227.000, 1 gram di harga Rp2.271.000, 5 gram di angka Rp11.134.000, 10 gram seharga Rp22.150.000, dan 100 gram mencapai Rp220.512.000.

Berikut daftarnya:

Harga emas Antam

0.5 gram Rp 1.221.000
1 gram Rp 2.336.000
2 gram Rp 4.609.000
3 gram Rp 6.887.000
5 gram Rp 11.443.000
10 gram Rp 22.829.000
25 gram Rp 56.939.000
50 gram Rp 113.796.000
100 gram Rp 227.510.000
250 gram Rp 568.496.000
500 gram Rp 1.136.772.000
1000 gram Rp 2.273.502.000

Harga emas Galeri 24

0.5 gram Rp 1.169.000
1 gram Rp 2.229.000
2 gram Rp 4.390.000
5 gram Rp 10.893.000
10 gram Rp 21.728.000
25 gram Rp 54.186.000
50 gram Rp 108.287.000
100 gram Rp 216.465.000
250 gram Rp 540.896.000
500 gram Rp 1.081.260.000
1000 gram Rp 2.162.518.000

Harga emas UBS

0.5 gram Rp 1.227.000
1 gram Rp 2.271.000
2 gram Rp 4.506.000
5 gram Rp 11.134.000
10 gram Rp 22.150.000
25 gram Rp 55.263.000
50 gram Rp 110.300.000
100 gram Rp 220.512.000
250 gram Rp 551.116.000
500 gram Rp 1.100.935.000

 Pajak Emas Batangan Melalui PMK Baru 

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas pembelian emas batangan dan sebelumnya dikenal memiliki sistem pemungutan ganda yang dianggap memberatkan.

Inti dari regulasi baru ini adalah:

  • Perubahan Tarif: Tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan emas batangan kini berubah dari 1,5% menjadi 0,25%.
  • Fokus Pemungutan: Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% ini dilakukan oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion kepada supplier saat terjadi transaksi pembelian emas batangan di atas Rp10 juta. Pajak tersebut kemudian disetorkan ke kas negara oleh LJK Bulion.
  • Pengecualian: Pengecualian pemungutan PPh 22 diberlakukan untuk penyerahan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) dan melalui pasar fisik emas digital yang sesuai dengan ketentuan perdagangan berjangka komoditi.

PMK No. 52 Tahun 2025 menetapkan bahwa ketentuan perpajakan emas yang disederhanakan ini telah resmi diberlakukan sejak 1 Agustus 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok

Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:41 WIB

Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram

Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:03 WIB

Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!

Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 07:29 WIB

Terkini

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:45 WIB