Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Harga Emas Hari Ini Turun Berjamaah: Emas Antam Turun Tipis, Galeri 24 Paling Anjlok

M Nurhadi

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 07:08 WIB
Harga Emas Hari Ini Turun Berjamaah: Emas Antam Turun Tipis, Galeri 24 Paling Anjlok
Emas Antam [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym/am.]
baca 10 detik
  • Harga emas di Pegadaian (Antam, Galeri 24, UBS) kompak mengalami penurunan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Koreksi dipimpin oleh Galeri 24 (-Rp13.000) dan UBS (-Rp12.000). 
  • Harga emas batangan di Pegadaian hari ini, Jumat (3/10/2025), kompak melandai dan mengalami koreksi di seluruh jenis emas yang tersedia (Antam, UBS, dan Galeri 24).

  • Emas Galeri 24 mencatat penurunan harga paling dalam, turun Rp13.000 per gram, diikuti oleh UBS turun Rp12.000, sementara Emas Antam turun paling tipis Rp2.000 per gram.

Suara.com - Harga emas yang dijual di Pegadaian pada pagi hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025, tercatat kompak melandai dan cenderung mengalami penurunan.

Koreksi harga ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan yang tersedia, yaitu Antam, Galeri 24, dan UBS.

Rincian Penurunan Harga Emas per Gram

Berdasarkan data dari laman resmi Pegadaian, penurunan harga yang terjadi cukup bervariasi:

  • Emas Galeri 24 mencatat koreksi harga paling dalam, turun Rp13.000 per gram. Harga jualnya kini menjadi Rp2.229.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.242.000.
  • Emas UBS turun Rp12.000 per gram. Harga emas UBS hari ini menjadi Rp2.271.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp2.283.000.
  • Emas Antam mengalami penurunan yang paling tipis, yaitu Rp2.000 per gram. Harga Antam kini berada di Rp2.336.000 per gram, turun dari Rp2.338.000.
     

Daftar Lengkap Harga Emas Pegadaian Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas berdasarkan berat di Pegadaian yang berlaku pada Jumat, 3 Oktober 2025:

Harga Emas Antam Pecahan 0.5 gram dijual Rp1.221.000, 1 gram seharga Rp2.336.000, 5 gram sebesar Rp11.443.000, 10 gram di harga Rp22.829.000, dan pecahan 100 gram seharga Rp227.510.000. Harga untuk 1000 gram mencapai Rp2.273.502.000.

Harga Emas Galeri 24 Pecahan 0.5 gram dijual Rp1.169.000, 1 gram di harga Rp2.229.000, 5 gram di angka Rp10.893.000, 10 gram seharga Rp21.728.000, dan 100 gram mencapai Rp216.465.000.

Harga Emas UBS Pecahan 0.5 gram dijual Rp1.227.000, 1 gram di harga Rp2.271.000, 5 gram di angka Rp11.134.000, 10 gram seharga Rp22.150.000, dan 100 gram mencapai Rp220.512.000.

baca juga

Berikut daftarnya:

Harga emas Antam

0.5 gram Rp 1.221.000
1 gram Rp 2.336.000
2 gram Rp 4.609.000
3 gram Rp 6.887.000
5 gram Rp 11.443.000
10 gram Rp 22.829.000
25 gram Rp 56.939.000
50 gram Rp 113.796.000
100 gram Rp 227.510.000
250 gram Rp 568.496.000
500 gram Rp 1.136.772.000
1000 gram Rp 2.273.502.000

Harga emas Galeri 24

0.5 gram Rp 1.169.000
1 gram Rp 2.229.000
2 gram Rp 4.390.000
5 gram Rp 10.893.000
10 gram Rp 21.728.000
25 gram Rp 54.186.000
50 gram Rp 108.287.000
100 gram Rp 216.465.000
250 gram Rp 540.896.000
500 gram Rp 1.081.260.000
1000 gram Rp 2.162.518.000

Harga emas UBS

0.5 gram Rp 1.227.000
1 gram Rp 2.271.000
2 gram Rp 4.506.000
5 gram Rp 11.134.000
10 gram Rp 22.150.000
25 gram Rp 55.263.000
50 gram Rp 110.300.000
100 gram Rp 220.512.000
250 gram Rp 551.116.000
500 gram Rp 1.100.935.000

 Pajak Emas Batangan Melalui PMK Baru 

PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas pembelian emas batangan dan sebelumnya dikenal memiliki sistem pemungutan ganda yang dianggap memberatkan.

Inti dari regulasi baru ini adalah:

  • Perubahan Tarif: Tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan emas batangan kini berubah dari 1,5% menjadi 0,25%.
  • Fokus Pemungutan: Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% ini dilakukan oleh LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Bulion kepada supplier saat terjadi transaksi pembelian emas batangan di atas Rp10 juta. Pajak tersebut kemudian disetorkan ke kas negara oleh LJK Bulion.
  • Pengecualian: Pengecualian pemungutan PPh 22 diberlakukan untuk penyerahan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) dan melalui pasar fisik emas digital yang sesuai dengan ketentuan perdagangan berjangka komoditi.

PMK No. 52 Tahun 2025 menetapkan bahwa ketentuan perpajakan emas yang disederhanakan ini telah resmi diberlakukan sejak 1 Agustus 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok

Inflasi Tembus 0,18 Persen, Bank Indonesia : Kenaikan Harga Emas Jadi Biang Kerok

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:41 WIB

Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram

Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 10:03 WIB

Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!

Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 07:29 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Punya Jaringan Bisnis untuk Pencucian Uang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:13 WIB

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Menko Airlangga Kaji Harga BBM Khusus untuk Nelayan Berkapal Besar

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 21:02 WIB

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 20:13 WIB

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Yudha WK Putra Relawan Gibran Mendadak Viral Usai Diangkat Menjadi Komisaris Jasamarga Tollroad

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:47 WIB

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

BRI Dukung UMKM Brownies Ketan Naik Kelas, Lewat Pembiayaan dan Pendampingan Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:39 WIB

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

BRI Hadirkan ORI030, Pilihan Investasi Aman untuk Bangun Portofolio

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Kuatkan Tata Kelola Penyaluran KUR

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:43 WIB

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Purbaya Akui Penerimaan Bea Cukai 2026 Bisa Meleset dari Target

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:32 WIB

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Shortfall Pajak 2026 Bisa Tembus Rp 46,9 Triliun, Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai DJP

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:08 WIB

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis Kopi UMKM Moncer 60% Berkat Jualan Online

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

×