-
Keputusan tidak naikkan cukai tembakau 2026 disambut positif kementerian
-
Langkah ini jaga keberlangsungan industri, melindungi tenaga kerja, dan pasar
-
Kenaikan cukai tinggi khawatirkan dorong peredaran rokok ilegal marak
Suara.com - Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026 mendapat respons positif dari berbagai kalangan kementerian.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT), melindungi tenaga kerja, serta memastikan stabilitas ekonomi di sektor tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa keputusan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku industri tembakau yang selama ini menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara.

"Saya rasa bagus, karena tentu kita melihat dengan cukai yang tidak berubah kepastian kepada industrinya sudah menjadi jelas," ujar Airlangga seperti dikutip, Senin (6/10/2025).
Sikap serupa juga datang dari Kementerian Perindustrian. Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Agro Kemenperin Putu Juli Ardika menegaskan bahwa kementeriannya mendukung penuh langkah yang diambil pemerintah.
Menurut Putu, industri hasil tembakau merupakan sektor yang sangat sensitif terhadap perubahan tarif cukai. Ia menilai, kenaikan cukai dapat memicu pergeseran konsumsi antar golongan dan jenis produk yang justru dapat mengganggu stabilitas pasar serta berdampak pada tenaga kerja.
"Karena rokok ini sangat sensitif sekali ya terhadap cukai, dan kalau ada kenaikan itu terjadi shifting, jadi baik golongan maupun jenisnya," jelasnya.
Selain itu, Putu juga menyoroti persoalan rokok ilegal yang masih menjadi tantangan serius. Ia menjelaskan, tingginya beban cukai menciptakan perbedaan signifikan antara harga rokok legal dan ilegal, sehingga memicu praktik perdagangan ilegal di pasar.
"Kalau sekarang yang 70 persen itu tidak diambil, bisa dibayangkan. Playing field-nya sudah tidak seimbang, sangat jauh jomplangnya," imbuhnya.
Baca Juga: Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
Lebih lanjut, Putu menambahkan bahwa tingginya tarif cukai dapat mendorong pelaku usaha yang tidak resmi untuk mencari celah dalam mengedarkan rokok ilegal.
"Orang itu dengan cukai yang tinggi, keinginan untuk mengedarkan rokok ilegal maka akan tinggi sekali. Dengan tidak ada komponen 70 persen, maka harga rokoknya bisa sangat murah dia jual dibandingkan dengan yang melakukan secara legal," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga daya saing industri, mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk beradaptasi di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.