- Pemerintah mencabut status PSN untuk proyek pariwisata PIK 2 Tropical Coastland setelah melakukan kajian.
- Pencabutan ini tertuang dalam Permenko Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 September 2025.
- Meski status strategis dicabut, investasi properti di kawasan PIK 2 tetap berjalan tanpa hambatan.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akhirnya mengungkapkan alasan soal dicabutnya Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional di Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menyatakan kalau dihapusnya proyek PIK 2 milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dari PSN karena Pemerintah sudah melakukan kajian.
"Sudah ada kajian," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (13/10/2025).
Ia menjelaskan kalau yang dicabut dari PSN adalah pengembangan program pariwisata di Kawasan PIK 2, bukan properti. Walhasil investasi bakal terus berlanjut.
"Yang dikasih kan sebetulnya untuk program pariwisatanya, bukan propertinya. Jadi itu dicabut saja. Investasi sih jalan terus, enggak ada pengaruhnya," ucap dia.
Diketahui penghapusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang baru ditetapkan pada 24 September 2025. Proyek yang sebelumnya digadang-gadang sebagai destinasi pariwisata berbasis hijau dengan nilai investasi fantastis, kini tak lagi menyandang status strategis.
Proyek PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya disahkan sebagai PSN pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia baru masuk dalam daftar PSN sektor pariwisata pada 9 Oktober 2024.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Maret 2024 pernah menjelaskan, proyek seluas 1.756 hektare di Banten ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik wisatawan dan berfokus pada konsep hijau, termasuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove.
"Proyek dengan nilai investasi sekitar Rp65 triliun ini diharapkan dapat menyerap sekitar 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja sebagai efek pengganda," kata Airlangga saat itu.
Baca Juga: Refleksi Satu Tahun Komunikasi Publik Pemerintahan Presiden Prabowo
Menariknya, meskipun status PSN biasanya membantu memuluskan perizinan, proyek PIK 2 Tropical Coastland memang dibiayai sepenuhnya dengan dana non-APBN atau tanpa menggunakan uang negara.
Dalam beleid Permenko No. 16/2025, proyek yang sebelumnya berada di nomor urut 226 itu kini hanya tercantum keterangan: "Dihapus."