Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:41 WIB
Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK
Salah satu tempat pergadaian di Super Gadai. (Suara.com/Achmad Fauzi)
baca 10 detik
  • Industri pergadaian mencatat pertumbuhan aset dan penyaluran signifikan per Agustus.

  • Pergadaiin memiliki peran vital dorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi.

  • OJK luncurkan Roadmap penguatan pergadaian 2025–2030 untuk masa depan industri.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK.  

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan secara aset, industri pergadaian telah mencapai Rp 129,83 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,36 persen secara tahunan (yoy).

Di sisi pembiayaan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp 108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen yoy. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].

"Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp 90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025). 

Agusman menuturkan, industri pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka. Salah satunya didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

"Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas.

Sebab, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.

"Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat," imbuh Mahendra.

baca juga

Peningkatan inklusi keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian yang memberikan akses yang lebih luas bagi banyak individu dan pelaku usaha mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.

Ia berharap industri pergadaian ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri yang tidak hanya tumbuh secara finansial.

"Tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol

Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Gen Z Makin Gencar Gadai Barang, Buat Apa?

Gen Z Makin Gencar Gadai Barang, Buat Apa?

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 17:10 WIB

OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang

OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:11 WIB

Terkini

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Kendal Tornado FC Datangkan Kiper Timnas Indonesia U-20 Er Deva Aulia Egon

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:58 WIB

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Danantara Mulai Bidik Saham BEI

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:55 WIB

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Kertajati Disiapkan Jadi Hub Dirgantara, Pemerintah Bidik Pasar Asia Pasifik US$138 Miliar

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

TVS Apache Rayakan 7 Juta Pengendara di 90 Negara, Perkuat Warisan Balap Lewat Kampanye Global

Otomotif | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:50 WIB

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Konsisten Menguat, Tapi Masih di atas Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:49 WIB

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

Muktamar ke-35 PBNU Segera Digelar: Gus Ipul Ungkap Sosok yang Berpeluang Pimpin Nahdlatul Ulama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48 WIB

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:46 WIB

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Isu Appi Pindah ke Partai Gerindra Menguat

Sulsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:45 WIB

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Tak Lagi Polos, Deodorant Tawas Kini Punya Aroma yang Lebih Personal

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:44 WIB

Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru

Rilis Trailer Utama, Film Live Action Look Back Umumkan 6 Pemeran Baru

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 16:40 WIB

×