-
Industri pergadaian mencatat pertumbuhan aset dan penyaluran signifikan per Agustus.
-
Pergadaiin memiliki peran vital dorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi.
-
OJK luncurkan Roadmap penguatan pergadaian 2025–2030 untuk masa depan industri.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan secara aset, industri pergadaian telah mencapai Rp 129,83 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,36 persen secara tahunan (yoy).
Di sisi pembiayaan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp 108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen yoy.
![Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/13/10317-ojk-agusman.jpg)
"Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp 90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Agusman menuturkan, industri pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka. Salah satunya didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
"Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas.
Sebab, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.
"Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat," imbuh Mahendra.
Baca Juga: Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol
Peningkatan inklusi keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian yang memberikan akses yang lebih luas bagi banyak individu dan pelaku usaha mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.
Ia berharap industri pergadaian ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri yang tidak hanya tumbuh secara finansial.
"Tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional," pungkasnya.