Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Selasa, 14 Oktober 2025 | 10:41 WIB
Awas Tertipu, Hanya Ada 214 Perdagaian yang Berizin OJK
Salah satu tempat pergadaian di Super Gadai. (Suara.com/Achmad Fauzi)
baca 10 detik
  • Industri pergadaian mencatat pertumbuhan aset dan penyaluran signifikan per Agustus.

  • Pergadaiin memiliki peran vital dorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi.

  • OJK luncurkan Roadmap penguatan pergadaian 2025–2030 untuk masa depan industri.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Agustus 2025, terdapat 214 perusahaan pergadaian di Indonesia yang telah berizin usaha dari OJK.  

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan secara aset, industri pergadaian telah mencapai Rp 129,83 triliun dengan pertumbuhan sebesar 27,36 persen secara tahunan (yoy).

Di sisi pembiayaan, total penyaluran pergadaian per Agustus 2025 mencapai sebesar Rp 108,30 triliun, atau meningkat sebesar 28,67 persen yoy. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman. [Suara.com/Rina Anggraeni].

"Penyaluran terbesar dilakukan dengan sistem gadai, yaitu sebesar Rp 90,08 triliun atau 83,17 persen dari total penyaluran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025). 

Agusman menuturkan, industri pergadaian telah hadir di tengah masyarakat jauh sebelum Indonesia merdeka. Salah satunya didirikannya Bank van Leening oleh VOC pada tahun 1746, yang merupakan cikal bakal industri pergadaian di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.

"Jadi setelah 279 tahun, hampir 3 abad, baru sekarang ini kita bisa memikirkan dengan baik tentang masa depan industri pergadaian. Kita sangat bersyukur ada Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, inilah undang-undang yang pertama kali menyebutkan secara jelas adanya industri pergadaian," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pentingnya peran industri pergadaian yang semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat luas.

Sebab, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Asta Cita Pemerintah.

"Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekedar penyedia pinjaman, tapi juga mitra pemberdayaan ekonomi rakyat," imbuh Mahendra.

baca juga

Peningkatan inklusi keuangan, salah satunya dikontribusikan melalui kehadiran layanan pergadaian yang memberikan akses yang lebih luas bagi banyak individu dan pelaku usaha mikro untuk dapat memenuhi kebutuhan finansial jangka pendek.

Ia berharap industri pergadaian ini dapat menjadi tonggak sejarah penting bagi industri pergadaian Indonesia, industri yang tidak hanya tumbuh secara finansial.

"Tapi juga berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, memperluas inklusi keuangan, dan memperkokoh ketahanan ekonomi nasional," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol

Waduh, Banyak Nasabah Gunakan Pinjol Buat Main Judol

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 07:31 WIB

Gen Z Makin Gencar Gadai Barang, Buat Apa?

Gen Z Makin Gencar Gadai Barang, Buat Apa?

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 17:10 WIB

OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang

OJK Terus Berantas Pergadaian Ilegal, Was-was Jadi Sarang Pencucian Uang

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 16:11 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×