Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Kementan Pastikan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026: Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan

Fabiola Febrinastri | RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:56 WIB
Kementan Pastikan Perkuat Tata Kelola Pupuk 2026: Sudah Dimulai Dari Aspek Perencanaan
Pupuk bersubsidi menjadi sarana produksi utama yang berperan penting dalam menjaga produktivitas pertanian nasional (Dok: Kementan)

Suara.com - Sesuai dengan target swasembada pangan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan berbagai langkah strategis agar hal tersebut dapat tercapai dan berkelanjutan. Salah satunya melalui pengelolaan pupuk khususnya pupuk subsidi bagi para petani.

Pupuk bersubsidi menjadi sarana produksi utama yang berperan penting dalam menjaga produktivitas pertanian nasional. Program ini menjangkau 14 juta petani di 5.995 kecamatan, 482 kabupaten, dan 37 provinsi, sehingga pengelolaannya menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, auditor, serta aparat penegak hukum.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana. Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah menjelaskan pada Tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton. Hingga 10 Oktober 2025, realisasi penyalurannye telah mencapai 62,06%, sehingga masih tersedia ruang untuk mempercepat distribusi. Diperlukan langkah konkret agar pupuk benar-benar tersalurkan sepenuhnya dan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Maka perencanaan kebutuhan pupuk 2026 melalui sistem eRDKK menjadi kunci agar petani dapat memperoleh pupuk tepat waktu dan sesuai kebutuhan. Pendataan eRDKK yang akurat akan menentukan keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi,” jelas Andi, Kamis (16/10/2025).

Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima (Dok: Kementan)
Penyaluran pupuk bersubsidi wajib memenuhi prinsip Tujuh Tepat: jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima (Dok: Kementan)

Direktur Pupuk Jekvy Hendra menegaskan pentingnya percepatan dan ketepatan pendataan kebutuhan pupuk agar distribusi tahun depan berjalan lancar. Ia meminta penyusunan eRDKK benar-benar disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Saat ini, pemutakhiran data eRDKK dapat dilakukan sepanjang tahun, sehingga akurasi dan validitas data tetap terjaga.

“Apabila pendataan eRDKK 2026 berjalan lancar, seluruh SK Alokasi Pupuk Bersubsidi mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dapat terbit sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, petani sudah bisa menebus pupuk mulai 1 Januari 2026, tanpa kekhawatiran kekurangan pupuk,” ujar Jekvy.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengelolaan Sarana Prasarana Produksi Pertanian Kemenko Pangan , Bona Kusuma menyampaikan bahwa perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi menjadi bagian dari strategi nasional untuk mencapai kemandirian pangan.

“Baru di era Presiden Prabowo Subianto, fokus terhadap swasembada pangan dijalankan secara nyata. Sebanyak 145 peraturan telah disinkronkan untuk memperkuat dan sinergi dalam tata kelola pupuk bersubsidi,” jelas Bona.

Ia menambahkan, implementasi Perpres Nomor 65 Tahun 2025 telah berjalan baik dan memberikan dampak positif terhadap sistem distribusi pupuk nasional.

“Esensi dari Pupuk bersubsidi ini sebagai komponen kunci dari komitmen Pemerintah Indonesia mencapai Swasembada Pangan,” ujar Bona

Sementara itu, terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan instrumen penting dalam mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional yang berkelanjutan.

“Kita akan mencapai swasembada pangan secepat mungkin. Ini adalah perintah langsung Presiden Prabowo Subianto yang bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Pemerintah memastikan seluruh sarana produksi, termasuk pupuk, tersedia tepat waktu dan tepat sasaran bagi petani,” tegas Mentan Amran.

Melalui Perencanaan Kebutuhan Pupuk 2026, Kementan mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, penyuluh, hingga kelompok tani untuk memperkuat sinergi, memperbarui data secara akurat, dan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sawah Baru di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel, Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian

Sawah Baru di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel, Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:46 WIB

Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR Sebut Kebijakan Pangan Arahnya Tepat Sejahterakan Petani

Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR Sebut Kebijakan Pangan Arahnya Tepat Sejahterakan Petani

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Mentan Amran Pastikan Temuan Kasus Pupuk Tidak Ganggu Pertanaman Petani, Stok Pupuk Aman

Mentan Amran Pastikan Temuan Kasus Pupuk Tidak Ganggu Pertanaman Petani, Stok Pupuk Aman

Bisnis | Selasa, 14 Oktober 2025 | 14:11 WIB

Terkini

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:58 WIB

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 18:39 WIB