Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

Dari Waswas Jadi Tenang: Penambang Minyak Rakyat Sumsel Rasakan Manfaat Aturan Baru ESDM

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Dari Waswas Jadi Tenang: Penambang Minyak Rakyat Sumsel Rasakan Manfaat Aturan Baru ESDM
Regulasi ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan. (Dok: ESDM)

Suara.com - Suasana haru bercampur lega terasa di Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di antara deretan rumah yang berdampingan dengan sumur-sumur minyak tradisional, warga tampak semangat kembali beraktivitas seperti sedia kala.

"Dengan adanya (aturan) sumber minyak yang dikelola masyarakat ini, sangat terbantukan sekali. Kami kerja mungkin tidak ada rasa takut, rasa was-was dan berasa terlindungi," ujar Joko Mulyono, salah seorang warga Mekar Sari, menggambarkan betapa besar perubahan yang mereka rasakan sejak terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Aktivitas mereka kini mendapat perhatian dan penataan langsung dari pemerintah melalui peraturan tersebut. Regulasi ini menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan. Setelah bertahun-tahun beroperasi dengan berbagai keterbatasan, kini mereka mendapat kepastian dan pendampingan agar bisa bekerja secara aman, terarah, dan berkelanjutan. Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha di sektor energi dengan sistem pembinaan yang tertata dan pengawasan yang lebih baik.

"Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Ga takut lagi kami molot (kerja) nambang. Kalau sudah ada aturan, aman kami, Pak," ungkap Anita Bakti, warga Mekar Sari.

Namun, aturan baru ini tak sekadar menata ulang kegiatan penambangan rakyat. Di dalamnya, pemerintah mengatur secara komprehensif bagaimana kegiatan penambangan rakyat bisa berjalan berkelanjutan. Mulai dari pembinaan aspek keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan agar tidak menimbulkan pencemaran, hingga kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi penambang.

Produksi rakyat kini juga akan tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian resmi dari perekonomian nasional.

Langkah ini tak hanya memberi napas baru bagi warga, tapi juga mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin. Jika dulu sumur-sumur tradisional di pekarangan rumah dan kebun warga sering kali dikelola tanpa pendampingan teknis, kini menjadi bagian dari sistem tata kelola energi nasional yang lebih aman dan efisien. Sumur-sumur tradisional yang dulu belum tertata kini menjadi simbol kemandirian energi rakyat.

Pemerintah berharap, dengan payung hukum baru ini, potensi energi rakyat bisa terus berkembang tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan. Pembinaan teknis akan diperkuat melalui kerja sama antara Pertamina, Medco, dan pihak terkait lainnya yang beroperasi di wilayah kerja setempat.

Apresiasi atas langkah tersebut datang langsung dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, yang menilai aturan ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara kepada rakyat kecil.
"Kita bersama-sama menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh sukacita. Apa yang selama ini menjadi hak masyarakat agar sumber daya alam yang ada di daerah ini dapat juga dinikmati oleh masyarakat dengan prosedur dan aturan yang benar, hari ini menunjukkan titik cerah," ujar Herman.

Ia menambahkan, selama ini banyak warga yang kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa pembinaan dan perlindungan.
"Begitu banyak saudara-saudara kita di Muba ini meninggal karena tidak dapat diintervensi penyelamatan untuk pembinaan keselamatannya. Kini dengan aturan baru ini, mereka bisa bekerja dengan tenang, aman, dan bermartabat," ujarnya.

Menurut Herman, aturan yang lahir di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini juga menandai perubahan besar dalam cara negara memandang potensi energi rakyat. Selama puluhan tahun, penambangan minyak skala kecil hanya diatur lewat regulasi sumur tua yang tidak mencakup aktivitas masyarakat. Kini, dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Tak hanya pemerintah daerah yang merasakan manfaatnya. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memastikan, ke depan, skema pembinaan, perizinan, hingga pembelian hasil minyak rakyat akan terus disempurnakan. Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat akan berperan aktif mendampingi masyarakat dalam hal keselamatan, pengelolaan, dan pemasaran.

Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga Badan Usaha PT Pertamina (Persero) kini naik menjadi 80 persen, memberi nilai ekonomi yang lebih layak bagi penambang kecil.

Herman berharap agar program ini menjadi awal baru bagi masyarakat Sumatera Selatan.
"Kami harapkan binaannya, Pak Menteri, agar masyarakat ini mendapatkan pekerjaan yang legal bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)nya, bersama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan koperasinya. Ini bukan sekadar tentang minyak, tapi tentang martabat rakyat," ucapnya penuh semangat. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

26 Ribu Sumur Rakyat Berada di Sumatera Selatan: Bahlil Jamin Harga Beli 80% ICP!

26 Ribu Sumur Rakyat Berada di Sumatera Selatan: Bahlil Jamin Harga Beli 80% ICP!

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Resiko Geopolitik Dongkrak Harga Minyak Indonesia ke 66,81 Dolar AS

Resiko Geopolitik Dongkrak Harga Minyak Indonesia ke 66,81 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 12:34 WIB

Penambang Kini Lebih Tenang, Sumur Minyak Rakyat Diatur

Penambang Kini Lebih Tenang, Sumur Minyak Rakyat Diatur

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 06:47 WIB

ESDM Targetkan Implementasi Penggunaan Avtur dari Minyak Jelantah di 2026

ESDM Targetkan Implementasi Penggunaan Avtur dari Minyak Jelantah di 2026

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:33 WIB

Ekonom Beberkan Dampak Kebijakan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Ekonom Beberkan Dampak Kebijakan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:59 WIB

Pertamina Ungkap Kelanjutan Pengembangan Bahan Bakar Avtur dari Minyak Jelantah

Pertamina Ungkap Kelanjutan Pengembangan Bahan Bakar Avtur dari Minyak Jelantah

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:46 WIB

Terkini

Pemerintah Klaim 30 Persen Peserta Magang Nasional Langsung Direkrut Karyawan

Pemerintah Klaim 30 Persen Peserta Magang Nasional Langsung Direkrut Karyawan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 12:57 WIB

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

OJK Tepis Hoaks Tabungan Masyarakat Digunakan untuk Biayai Program Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 12:57 WIB

Dari Pesisir Jadi Pusat Industri, KIPP Harita Group Ubah Arah Ekonomi Kayong Utara

Dari Pesisir Jadi Pusat Industri, KIPP Harita Group Ubah Arah Ekonomi Kayong Utara

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 12:04 WIB

Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar

Momentum Kartini 2026: Pertamina Perkuat UMKM Naik Kelas Lewat Inovasi, Ketahanan, dan Akses Pasar

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:42 WIB

7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang

7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:31 WIB

Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang

Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:18 WIB

Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal

Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:08 WIB

Sinergi DPRD dan Harita Group Dorong KIPP Kayong Utara Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah

Sinergi DPRD dan Harita Group Dorong KIPP Kayong Utara Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:04 WIB

Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas

Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:59 WIB

Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya

Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:51 WIB