Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.206,349
LQ45 631,211
Srikehati 317,836
JII 386,032
USD/IDR 17.738

Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini

M Nurhadi | Suara.com

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 22:08 WIB
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
Guru Besar Ilmu Hukum Bisnis UGM Profesor Nindyo Pramono.
  • Direksi BUMN dilindungi doktrin Business Judgment Rule dari kerugian bisnis.
  • Prinsip GCG dan TARIF menjadi syarat utama perlindungan hukum tersebut.
  • Kerugian bisnis BUMN merupakan risiko korporasi, bukan kerugian negara.

Suara.com - Kerugian yang dialami Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akibat sebuah keputusan bisnis tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Selama direksi mengambil keputusan dengan itikad baik dan melalui prosedur yang benar, mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, sekalipun keputusan tersebut pada akhirnya tidak menghasilkan keuntungan.

Penegasan krusial ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Profesor Nindyo Pramono, saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025), Prof Nindyo menguraikan pentingnya doktrin Business Judgment Rule (BJR) dan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sebagai benteng hukum bagi para pengambil keputusan di korporasi, termasuk BUMN.

Menurutnya, dunia bisnis selalu dipenuhi ketidakpastian. Oleh karena itu, hukum bisnis menyediakan sebuah doktrin yang melindungi direksi dari risiko hukum atas keputusan yang terbukti merugi.

“Tidak ada keputusan bisnis yang bisa menjamin pasti untung. Yang penting, direksi telah menjalankan kewenangan sesuai undang-undang, anggaran dasar, dan prinsip kehati-hatian. Jika semua itu dipenuhi, direksi berhak mendapatkan perlindungan BJR meskipun hasilnya merugi,” ujar Prof Nindyo di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, selama sebuah keputusan bisnis diambil demi kepentingan perseroan dan dijalankan secara profesional, maka potensi kerugian yang timbul harus dipandang murni sebagai risiko bisnis (business risk), bukan sebagai sebuah perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi pidana.

GCG dan ‘TARIF’ sebagai Kunci Legitimasi

Lalu, bagaimana cara membuktikan bahwa sebuah keputusan telah diambil dengan kehati-hatian dan itikad baik?

Nindyo menjelaskan bahwa kuncinya terletak pada penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang konsisten.

GCG bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah sistem yang memastikan perusahaan dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional.

“Selama proses pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme yang benar—melibatkan dewan komisaris, pemegang saham, dan sesuai peraturan internal—maka langkah direksi sudah comply dengan prinsip GCG,” jelasnya.

Dalam konteks BUMN, Prof. Nindyo menyoroti prinsip “TARIF” yang menjadi fondasi utama pelaksanaan GCG.

Prinsip ini merupakan akronim yang memuat lima pilar tata kelola perusahaan yang baik.

“TARIF itu singkatan dari Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness. Jika kelima prinsip ini dijalankan, direksi dan manajemen telah berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Dengan kata lain, sebuah keputusan korporasi yang memenuhi unsur TARIF—yakni transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dijalankan dengan penuh tanggung jawab, independen dari konflik kepentingan, serta adil bagi semua pihak—secara otomatis telah memenuhi kaidah GCG dan berhak dilindungi oleh doktrin Business Judgment Rule.

Kerugian Korporasi Bukan Kerugian Negara

Keterangan Prof Nindyo memberikan perspektif penting yang kerap menjadi perdebatan dalam kasus-kasus yang menjerat direksi BUMN.

Ia secara tegas memisahkan antara konsep kerugian yang dialami perusahaan dengan kerugian negara.

Menurutnya, BUMN, dari kacamata hukum bisnis, pada dasarnya adalah Perseroan Terbatas (PT) biasa yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.

“BUMN sekalipun adalah PT biasa menurut hukum bisnis. Maka, keuntungan dan kerugian yang terjadi merupakan tanggung jawab korporasi, bukan kerugian negara,” tegasnya.

Pandangan ini menggarisbawahi bahwa setiap aksi korporasi yang dilakukan BUMN memiliki risiko untung dan rugi.

Menyamakan setiap kerugian bisnis BUMN sebagai kerugian negara yang berpotensi pidana dikhawatirkan dapat melumpuhkan inovasi dan keberanian direksi dalam mengambil keputusan strategis untuk memajukan perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:08 WIB

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Bisnis | Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:25 WIB

24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

24 Jam Nonstop Awasi Bos PT JN Adjie, KPK Gandeng Ketua RT, Kenapa?

News | Selasa, 22 Juli 2025 | 12:17 WIB

Guru Besar UGM Bongkar 'Permainan' Jokowi di Balik Isu Ijazah Agar Tak Tenggelam

Guru Besar UGM Bongkar 'Permainan' Jokowi di Balik Isu Ijazah Agar Tak Tenggelam

News | Senin, 21 Juli 2025 | 18:41 WIB

Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang

Kasus ASDP Segera Masuk Babak Baru, Jaksa KPK Janji Ungkap Kerugian Negara Rp1,2 Triliun di Sidang

News | Kamis, 03 Juli 2025 | 15:47 WIB

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti

Bisnis | Jum'at, 13 Juni 2025 | 21:01 WIB

Terkini

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

ESDM Bersiap Implementasi B50 pada 1 Juni, Jamin Tak Ganggu Stabilitas Industri Sawit

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:04 WIB

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

ESDM Segel Perusahaan Pengolahan BBM di Banten, Gali Unsur Pidana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:57 WIB

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Ekonomi Digital RI Diproyeksi Tembus Rp 5.500 Triliun, Tapi UMKM Masih Kurang Dana

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:51 WIB

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Saham Konglomerasi Jadi Incaran Investor Asing Lakukan Aksi Jual Rp 1,88 Triliun Hari Ini

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:31 WIB

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Buruh Indomaret Tuntut Upah Lembur Dibayar Penuh, Begini Respon Menaker

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:22 WIB

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Emiten MDLA Mulai Ekspansi, Cari Cuan Bisnis Healthcare di Kamboja

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 18:01 WIB