Penerima BLT Rp 900 Ribu Kehilangan Hak Terima Bansos Lain? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Senin, 20 Oktober 2025 | 11:02 WIB
Penerima BLT Rp 900 Ribu Kehilangan Hak Terima Bansos Lain? Ini Penjelasannya
Ilustrasi BLT (PT Pos Indonesia)

Suara.com - Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra), sebuah program tambahan yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan nominal Rp 900.000 resmi disalurkan.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

BLT Kesra ini diharapkan menjadi penopang daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah tekanan global.

Bantuan ini diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025.

Dengan demikian, total dana yang dicairkan sekaligus kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat adalah Rp900.000.

Secara nasional, program bantuan tambahan ini menargetkan 35,49 juta keluarga, yang jika dihitung dengan asumsi empat anggota per keluarga, dapat menjangkau sekitar 140 juta jiwa.

Penerima BLT Rp900 Ribu Tidak Kehilangan Hak Bansos Lain

Salah satu kabar baik bagi masyarakat adalah kepastian bahwa penerimaan BLT Kesra (Rp900.000) ini tidak akan menggugurkan hak KPM untuk tetap menerima bantuan sosial (bansos) reguler lainnya yang sudah berjalan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako.

Penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan data desil 1 hingga 4 Sensus Ekonomi Nasional, yang merupakan kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.

baca juga

Pemerintah mengklaim telah melakukan validasi data dan mekanisme verifikasi berlapis untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih dengan program sosial lainnya.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan BLT

Pencairan dana BLT Kesra dijadwalkan dimulai pada Senin, 20 Oktober 2025. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui dua jalur utama:

Bank Himbara: Dana akan disalurkan melalui jaringan bank milik negara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI) untuk sekitar 18,3 juta keluarga.

PT Pos Indonesia: Sementara itu, PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan kepada 17,2 juta keluarga penerima, baik melalui pengambilan langsung di kantor pos maupun pengiriman ke rumah KPM.

Masyarakat diimbau untuk proaktif memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial atau pemerintah daerah setempat terkait jadwal pasti dan mekanisme pengambilan BLT Rp900.000 di wilayah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mengecek BLT Rp900 Ribu Oktober 2025, Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya

Cara Mengecek BLT Rp900 Ribu Oktober 2025, Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya

Bisnis | Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:33 WIB

Mampukah Stimulus BLT Gairahkan Ekonomi Akhir Tahun?

Mampukah Stimulus BLT Gairahkan Ekonomi Akhir Tahun?

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:20 WIB

Ada BLT Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Ada BLT Rp300 Ribu Cair Bulan Ini, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Bisnis | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:52 WIB

Terkini

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

Kronologi Konser Kotak Mendadak Dihentikan: Bau Menyengat di Lagu ke-10, Tantri Sampai Sesak Napas

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan

Banten | Senin, 14 September 2026 | 20:29 WIB

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 20:21 WIB

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Nikmati Cashback 20% Pakai QRIS BRImo di Cafe Kissa

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:18 WIB

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat

Riau | Senin, 14 September 2026 | 20:17 WIB

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 20:16 WIB

×