Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penyaluran Dana Rp200 Triliun Bikin Bank Himbara Kewalahan

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:53 WIB
Penyaluran Dana Rp200 Triliun Bikin Bank Himbara Kewalahan
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kepada Menkeu bahwa ada bank BUMN yang sangat lincah menyalurkan kredit, sementara yang lain masih tertinggal jauh.
  • Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan perbedaan signifikan dalam penyerapan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) tersebut.
  • Secara menyeluruh, OJK melaporkan tiga dampak positif. 

Suara.com - Program penyaluran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang dicanangkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai membuahkan hasil, namun dengan kecepatan yang timpang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kepada Menkeu bahwa ada bank BUMN yang sangat lincah menyalurkan kredit, sementara yang lain masih tertinggal jauh.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan perbedaan signifikan dalam penyerapan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) tersebut.

"Memang dari bank ke bank berbeda-beda. Ada yang sudah mendekati 70 persen, ada yang di kisaran 50 persenan, ada yang masih di bawah itu, masih di 20-30 persen. Nah ini kami sampaikan kepada Pak Menteri mengenai bagaimana kecepatan dari penyerapan di masing-masing," kata Mahendra usai bertemu Menkeu di Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Pertemuan OJK dan Menkeu Purbaya bertujuan memantau dampak dari 'guyuran' dana Rp200 triliun tersebut. Secara menyeluruh, OJK melaporkan tiga dampak positif yang sesuai dengan tujuan pemerintah pertama, penempatan dana ini berhasil meningkatkan likuiditas Bank Himbara, memberikan ruang yang lebih besar bagi bank untuk menyalurkan pinjaman, kedua dengan penempatan dana pada suku bunga 4%, kebijakan ini telah memberikan momentum dan dorongan terhadap mulai bergeraknya turun tingkat suku bunga secara menyeluruh di Bank Himbara.

Dan ketiga OJK melihat penyaluran pinjaman kepada nasabah dan debitur cukup baik, yang pada gilirannya diharapkan dapat memacu pertumbuhan kredit nasional dan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Meskipun dampak positif sudah terlihat, OJK menggarisbawahi perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap bank-bank yang lamban dalam menyerap dana. Hal ini krusial agar tujuan utama pemerintah memutar kembali roda perekonomian lewat kredit produktif dapat tercapai secara merata di seluruh bank BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir':  Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?

Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:36 WIB

Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Sindir Mahasiswa Ikut Demo karena Dibayar

Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Sindir Mahasiswa Ikut Demo karena Dibayar

Your Say | Rabu, 22 Oktober 2025 | 16:12 WIB

OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun

OJK: Jakarta Peringkat Ketiga Aduan Investasi Bodong, Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:37 WIB

Terkini

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:50 WIB

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:07 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:00 WIB

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB