Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:21 WIB
Status "SI" di SIKS: Apakah Dana Bansos Sudah Bisa Transfer Rekening?
Ilustrasi (Unsplash)
Baca 10 detik
  • Status "SI" merupakan singkatan dari Standing Instruction, yang secara harfiah berarti "Instruksi Berdiri".
  • Status ini adalah penanda resmi dari Kementerian Sosial bahwa dana bantuan telah siap untuk ditransfer
  • Munculnya status "SI" memiliki implikasi positif.

Suara.com - Kabar baik datang bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia.

Proses pencairan dana bansos, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kini memasuki tahap krusial yang ditandai dengan munculnya status "SI" pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG).

Status "SI" merupakan singkatan dari Standing Instruction, yang secara harfiah berarti "Instruksi Berdiri".

Dalam konteks penyaluran bansos, status ini adalah penanda resmi dari Kementerian Sosial bahwa dana bantuan telah siap untuk ditransfer atau disalurkan ke rekening para penerima.

Status ini adalah tahap terakhir sebelum dana benar-benar masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik KPM.

Munculnya status "SI" memiliki implikasi positif dan penting bagi para penerima manfaat:

  1. Proses Pencairan Siap: Status ini mengonfirmasi bahwa seluruh proses verifikasi dan validasi data KPM telah rampung. Instruksi resmi untuk mencairkan dana telah diterbitkan, menandakan lampu hijau bagi bank penyalur untuk segera memproses transfer.
  2. Dana Segera Masuk ke Rekening: Setelah status ini muncul, KPM dapat berharap dana bantuan sosial akan segera masuk ke rekening bank masing-masing. Ini berarti proses dari pemerintah pusat telah selesai dan kini giliran bank penyalur yang menjalankan instruksi tersebut.
  3. Perbedaan Status: Status "SI" berbeda dari status lain yang mengindikasikan bahwa dana tidak akan cair, seperti "EXCLUDE", atau status yang masih dalam proses administrasi seperti "SP2D" (Surat Perintah Pencairan Dana) atau "SPM" (Surat Perintah Membayar).
     

Meskipun status "SI" menjanjikan pencairan yang cepat, KPM disarankan untuk bersabar dan tidak terburu-buru melakukan pengecekan saldo di mesin ATM atau agen bank secara berlebihan.

Tindakan sering mengecek saldo dapat berisiko merusak kartu KKS dan dianggap tidak efisien. Sebaiknya, KPM menunggu informasi resmi dan terperinci mengenai jadwal pencairan yang pasti.

Informasi ini biasanya akan disampaikan melalui pendamping sosial PKH di lapangan atau melalui pengumuman resmi dari perangkat desa setempat.

Baca Juga: BLT Rp900 Ribu Oktober 2025 Cair Kapan? ini Link dan Cara Mengeceknya

Di samping itu, status "SI" terkadang juga berlaku untuk pencairan susulan bagi beberapa KPM. Hal ini mencakup penerima yang baru tervalidasi (PKH Validasi) atau penerima BPNT murni yang belakangan juga menerima komponen PKH.

Pencairan dana ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur dan kuota yang berlaku, semakin memperluas jangkauan manfaat bantuan sosial yang disalurkan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI