Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.905,620
LQ45 668,634
Srikehati 330,295
JII 446,889
USD/IDR 17.410

Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 27 Oktober 2025 | 06:46 WIB
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)
  • Gaji pertama cair setelah terbit SPMT.

  • Besaran upah termuat di SK pengangkatan.

  • Gaji minimal formasi tertentu setara UMP.

Suara.com - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini mulai diserahkan secara bertahap kepada para pegawai yang lolos seleksi.

Penyerahan dokumen resmi ini segera diikuti dengan prosesi pelantikan simbolis di sejumlah instansi, menandai transisi penting dari status calon pegawai menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, di balik euforia ini, pertanyaan fundamental yang paling dinantikan adalah: kapan gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan cair, dan berapa besarannya?

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu tidak langsung cair setelah SK diterima atau pelantikan dilaksanakan.

Mekanisme pencairan gaji ini terikat pada serangkaian prosedur administrasi krusial. Setelah penyerahan SK dan pelantikan, calon pegawai wajib segera melapor ke instansi penempatan.

Tujuannya adalah untuk menerima dua dokumen penting, yaitu Surat Perintah Mengemban Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

Pencairan gaji perdana terletak pada penerbitan SPMT. Dokumen inilah yang secara resmi menunjukkan bahwa PPPK tersebut telah mulai bekerja secara aktif sebagai pegawai di unit kerja yang bersangkutan.

Dengan terbitnya SPMT, perhitungan masa kerja—dan yang paling penting, perhitungan gaji—resmi dimulai. Artinya, gaji pertama PPPK Paruh Waktu akan dicairkan berdasarkan tanggal yang tercantum pada SPMT tersebut. Proses ini menegaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu tidak dibayar sebelum mereka secara faktual memulai tugasnya.

Mengenai besaran upah, SK pengangkatan yang diterima memuat rincian resmi gaji/upah pegawai, yang mengacu pada format baku dari Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025.

Namun, besaran nominal ini bersifat fleksibel dan dapat berbeda di setiap instansi karena beberapa pertimbangan utama, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025.

Skema penetapan gaji PPPK Paruh Waktu mempertimbangkan setidaknya tiga faktor kunci:

  1. Ketersediaan Anggaran Daerah: Kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah menjadi penentu utama.
  2. Upah Minimum Wilayah: Gaji harus memenuhi batas minimal yang berlaku.
  3. Penyesuaian Upah Honorer: Gaji dapat disesuaikan dengan besaran upah saat pegawai masih berstatus non-ASN (honorer).

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu

Ada satu ketentuan krusial yang memberikan kepastian finansial, terutama bagi formasi tertentu seperti Pranata Trantibum dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Gaji untuk formasi ini, berdasarkan KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, wajib mengacu pada nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja.

Diktum dalam KepmenPAN-RB tersebut secara tegas menyatakan bahwa gaji harus “paling sedikit setara dengan besaran upah minimum yang berlaku di wilayah kerja."

Ini berarti, para pegawai PPPK Paruh Waktu, khususnya Pranata Trantibum, memiliki jaminan gaji dasar yang disesuaikan dengan standar biaya hidup minimum di provinsi mereka.

Sebagai acuan, berikut adalah beberapa contoh besaran UMP 2025 di kota-kota besar Indonesia dan sekitarnya yang menjadi patokan minimal:

DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Banten: Rp 2.905.119
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Papua: Rp 4.285.850

Perlu diingat bahwa angka-angka UMP di atas adalah nilai minimal. Gaji aktual yang diterima berpotensi lebih besar, mengingat beberapa daerah memiliki kebijakan menambahkan tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja (Tukin) atau tunjangan risiko lapangan, tergantung kebijakan anggaran instansi.

Selain upah pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas lain sesuai ketentuan perundang-undangan, sebagaimana ditegaskan dalam Diktum ke-21 KepmenPAN-RB 16/2025.

Sebagai informasi tambahan, SK yang diterima juga menetapkan masa kontrak kerja selama satu tahun sekali, yang berarti perjanjian kerja akan diperbarui setiap tahun, sejalan dengan Diktum ke-13 KepmenPAN-RB 16/2025, sekaligus memuat kewajiban pegawai untuk menjunjung netralitas dan kode etik ASN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?

SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?

Bisnis | Senin, 27 Oktober 2025 | 06:01 WIB

Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet

Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:32 WIB

Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?

Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?

Lifestyle | Minggu, 26 Oktober 2025 | 11:17 WIB

Terkini

Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi

Rupiah Cetak Rekor Terlemah, IHSG Ditutup Merah Lagi

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:07 WIB

Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI

Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:06 WIB

Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing

Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:39 WIB

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:36 WIB

BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan

BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:29 WIB

Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi

Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 16:24 WIB

Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini

Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:54 WIB

PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan

PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:53 WIB

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:39 WIB

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 15:32 WIB