Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025

Sabtu, 01 November 2025 | 11:10 WIB
Tarif Listrik Non-Subsidi dan Bersubsidi Dipastikan Tak Naik Sepanjang November 2025
Petugas mengecek meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (10/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Tarif listrik untuk bulan November 2025 dipastikan tidak naik.
  • Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.
  • Tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk November 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan.

Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan yang menikmati subsidi listrik.

Dengan demikian, tarif yang berlaku pada bulan ini akan sama persis dengan tarif yang telah ditetapkan pada periode sebelumnya.

Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap triwulan. Tarif yang berlaku pada November ini merupakan bagian dari periode tarif yang berlaku sejak Oktober hingga Desember 2025.

Stabilitas tarif ini dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang memilih untuk tidak merevisi harga meskipun terdapat fluktuasi pada parameter ekonomi makro. Perubahan tarif baru akan terjadi jika terjadi pergerakan signifikan pada kurs Rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Bagi pelanggan rumah tangga non-subsidi, harga per kWh tetap dipertahankan:

Pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA (Golongan R-1/TR) tetap membayar Rp1.444,70 per kWh.

Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA hingga 6.600 VA ke atas (Golongan R-2/TR dan R-3/TR) tetap pada angka Rp1.699,53 per kWh.

Pelaku usaha dan industri juga menikmati kestabilan tarif. Misalnya, golongan bisnis besar (B-3/TM) dan industri menengah (I-3/TM) tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Sementara itu, tarif untuk penerangan jalan umum (P-3/TR) juga stabil di Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini 11 Drama Korea yang Tayang November 2025

Selain pelanggan non-subsidi, kabar baik juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Golongan ini yang mencakup rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta UMKM dipastikan tetap menerima subsidi penuh dari negara, menjaga agar beban biaya listrik mereka tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI